Bank Indonesia (BI) mencatat total pembelian Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp289,86 triliun per 8 Oktober 2020. Pembelian itu merupakan implementasi dari kebijakan berbagi beban (burden sharing) antara BI dan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dana penanganan dampak pandemi virus corona atau covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Gubernur BI Perry Warjiyo merinci hasil pembelian surat utang itu terdiri dari pembelian berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) I yang diterbitkan pada 16 April 2020 sebesar Rp60,18 triliun. Pada perjanjian SKB I, bank sentral nasional membeli surat utang bila ada hasil lelang penerbitan surat utang yang tak terserap pasar.
BI bisa masuk melalui greenshoe option dan private placement. Pembelian surat utang juga berasal dari realisasi pembelian SBN berdasarkan SKB II per 7 Juli 2020 mencapai Rp229,68 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada skema ini, BI membeli surat utang melalui mekanisme pembelian langsung di pasar perdana.
"Dengan sinergi ini, pemerintah dapat lebih memfokuskan pada upaya akselerasi realisasi APBN untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional," ujar Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG BI periode Oktober 2020 secara virtual, Selasa (13/10).
Selain itu, Perry juga menyatakan telah merealisasikan pembagian beban dengan pemerintah untuk pendanaan non public goods untuk UMKM sebesar Rp90,88 triliun. Kesepakatan pendanaan ini sesuai dengan keputusan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Perry per tanggal 7 Juli 2020.
Lebih lanjut, Perry memastikan pembelian SBN pemerintah oleh BI akan diteruskan pada tahun depan. Namun, mekanisme pembeliannya hanya yang di pasar sekunder sesuai kesepakatan SKB I.
"Itu masih dimungkinkan lanjut tahun depan dan tahun berikutnya sesuai UU 2/2020. Kalau kapasitas pasar tidak bisa menyerap, BI sebagai standby buyer non competitive bidder," terangnya.
Sementara pembelian SBN dengan mekanisme pembelian langsung di pasar perdana sesuai kesepakatan SKB II tidak bisa dilanjut. Sebab sudah diperjanjikan hanya berlaku pada tahun ini saja.
Kendati begitu, pemerintah leluasa menggunakan dana hasil pembelian SBN sesuai kesepakatan SKB II untuk dialihkan ke 2021. Hal ini mungkin terjadi karena bisa saja penggunaan dana dari hasil pembelian SBN oleh BI belum sepenuhnya direalisasikan ke program PEN.
"Tapi kalau SBN-nya sudah dibeli, dananya sudah ke pemerintah, tapi belum bisa direalisasikan itu bagaimana? Dana yg belum direalisasikan itu bisa digunakan tahun depannya. SBN-nya dibeli tahun ini, kalau dananya sampai dengan akhir tahun sesuai dengan realisasi anggaran belum bisa dipakai, dananya bisa digunakan tahun depan," jelasnya.
Secara total, pemerintah menganggarkan dana Rp695,2 triliun untuk penanganan dampak covid-19 dan program PEN. Per 14 September 2020, realisasi PEN baru mencapai Rp331,29 triliun atau 48 persen dari pagu anggaran.