Puluhan Perusahaan Abaikan SE Kementan Kurangi Bibit Ayam

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2020 19:49 WIB
Kementan menyatakan puluhan perusahaan mengabaikan instruksi mereka untuk mengurangi pasokan bibit ayam. Padahal, instruksi untuk menjaga stabilitas harga.
Puluhan perusahaan abaikan instruksi Kementan untuk mengurangi pasokan ayam hidup. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut puluhan perusahaan tak mematuhi instruksi pemerintah untuk mengurangi pasokan live bird (ayam hidup). Padahal, instruksi dikeluarkan demi menjaga stabilisasi harga di pasar.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan Sugiono menyebut ketidakpatuhan tercermin dari realisasi pengurangan produksi atau afkir dini bibit (parent stock/PS) ayam broiler yang rendah. Catatannya, untuk wilayah Jawa realisasi afkir hanya mencapai 66,83 persen pada September kemarin.

Ia merinci dari total 40 perusahaan, hanya 15 yang patuh dan melakukan afkir dini sesuai target. Sementara, 25 di antaranya tak memenuhi target dengan 9 perusahaan di antaranya tak melaporkan pemangkasan sama sekali atau realisasi 0 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, realisasi di wilayah luar pulau Jawa untuk periode sama sebesar 73,12 persen. Dari total 13 perusahaan, hanya 2 di antaranya yang memenuhi target. Namun, ia tak merinci nama perusahaan tersebut

Padahal, Ditjen PKH Kementan telah mewajibkan perusahaan pembibitan untuk melakukan pengurangan produksi bibit ayam broiler melalui penundaan penetasan telur setting HE hingga 50 persen. Kewajiban tertuang dalam SE Dirjen PKH Nomor 9663/SE/PK.230/F/09/2020 Tentang Pengurangan DOC FS September 2020.

"Kami sudah sangat serius. Cuma dari dulu cutting (potong) berapa pun pasti ada saja alasannya. Isu pertama adalah bohong, mereka (perusahaan) membohong, sekarang isunya kepatuhan," katanya dalam diskusi daring Pataka bertajuk 'Transparansi dan Pengawasan Pengaturan Supply Demand Livebird', pada Selasa (13/10).

Ia menambahkan meski banyak perusahaan tak mematuhi instruksi yang diberikan, Kementan tak dapat berbuat banyak. Pihaknya hanya dapat menerbitkan surat teguran kepada pihak yang mengabaikan SE terkait.

Sementara itu, Kepala Sub Satgas Ketersediaan, Satgas Pangan, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Helfi Assegaf usul agar kebijakan itu dipatuhi, masalah pengurangan pasokan diatur dalam undang-undang.

Pengaturan penting dilakukan supaya pemerintah dapat memaksa pengusaha untuk melaksanakan kebijakan. Jika diatur dalam uu, ia menyebut pihaknya juga dapat membantu mendisiplinkan lewat pidana.

"Diundang-undangkan supaya bisa dipidana, supaya bisa kami tangani. Kalau masuk pidana bisa masuk ke penyidikan kepolisian, atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga bisa melaksanakan," ungkap dia.

Ia menyebut bahwa ini bukan pertama kalinya para peternak 'berteriak' akibat ketidakpatuhan perusahaan menekan harga ayam di pasaran. Meski kerap mengeluarkan SE, namun kasus disebutnya terus terulang karena lemahnya posisi pemerintah.

Sementara itu, peternak dari Jawa Tengah bernama Parjudi menyatakan ia dan organisasi peternak akan melakukan aksi demonstrasi langsung ke perusahaan yang tak patuh aturan tersebut.

Ia menilai peternak telah memiliki landasan berupa SE dari Kementan untuk menuntut perusahaan supaya mau mengurangi pasokan live bird mereka.

"Demo di breeding (sentral peternakan) masing-masing, tapi pemerintah harus back up (mendukung). Pemerintah kan sudah buat SE, dengan dasar mereka tidak patuh itu lah posisi kami mendukung pemerintah," tutup dia.

Sebagai informasi, Kementan melalui Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Nomor 09246/SE/PK.230/F/08/2020 tentang Pengurangan DOC FS Ayam Ras Melalui Cutting HE, Penyesuaian Setting HE, dan Afkir Dini PS Tahun 2020 memang meminta pengusaha mengurangi pasokan ayam hidup mereka.

[Gambas:Video CNN]



(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER