Asosiasi Perusahaan Unggas Ajukan Banding Vonis Kartel KPPU

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 21 Okt 2016 16:32 WIB
Menurut GPPU, 12 perusahaan unggas yang divonis KPPU melakukan kartel hanya menjalankan perintah mengafkir 2 juta parent stock ayam disertai ancaman.
Menurut GPPU, 12 perusahaan unggas yang divonis KPPU melakukan kartel hanya menjalankan perintah mengafkir 2 juta parent stock ayam disertai ancaman. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) Indonesia memastikan sejumlah perusahaan unggas akan mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Lembaga tersebut sebelumnya memvonis 12 perusahaan unggas melanggar larangan kartel yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bentuk pelanggaran ini, menurut KPPU berasal dari perjanjian pengafkiran 2 juta parent stock (PS) ayam yang diteken perusahaan-perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.

"Kemarin kita dalam keadaan terpaksa atau dipaksa untuk meneken itu (perjanjian pengafkiran PS). Jadi, kami akan banding (terkait putusan KPPU)," ungkap Ketua GPPU Indonesia Krissantono, Jumat (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kris menjelaskan, saat itu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian yang memerintahkan 12 perusahaan unggas untuk melakukan pengafkiran PS. Sebab bila tidak, perusahaan akan diberikan sanksi oleh pemerintah.

Namun, KPPU justru menilai afkir dini tahap pertama sebanyak 2 juta PS dari total 6 juta PS merupakan permintaan para pengusaha sehingga mereka bersalah.

Terkait sanksi, lanjut Kris, pemerintah mengancam akan mengenakan sanksi berupa penghentian izin impor unggas. Padahal, izin tersebut dibutuhkan untuk menggerakkan roda perusahaan dan mempekerjakan sekian ribu tenaga kerja.

Tak hanya kecewa akan putusan KPPU, Kris juga menyayangkan sikap pemerintah yang seolah tak menjadi penengah atau bahkan melindungi para pengusaha unggas.

"Untuk pemerintah, saya sangat sayangkan karena tidak melindungi kami. Padahal pemerintah yang menyuruh kami untuk berbuat seperti ini," tutur Kris.

Saham Anjlok

Selain harus membayar denda maksimal sampai Rp25 miliar per perusahaan akibat vonis KPPU, Kris mengatakan beberapa perusahaan unggas yang melantai di Bursa Efek Indonesia ikut merasakan kerugian tambahan berupa anjloknya harga saham akibat pemberitaan kartel tersebut.

Kasus kartel unggas ini juga menurunkan daya saing dan menciutkan peluang investasi ekspansi bisnis yang didapat dari investor yang tertarik masuk ke bisnis unggas di Indonesia.

"Sejak kasus itu, saya ditelepon oleh pihak investor dari Korea Selatan dan Jepang, semuanya menanyakan apakah kalau mereka investasi di sektor industri unggas masih kondusif atau tidak. Jadi, berarti ada sebuah tanda tanya besar terhadap kasus ini," jelas Kris.

Akibatnya, pertumbuhan industri unggas berisiko turun tahun depan karena rontoknya harga saham emiten perunggasan dan mengendurnya minat investasi.

Tak hanya dari asosiasi pengusaha unggas, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga menyayangkan putusan KPPU.

Wakil Ketua Umum Bidang CSR dan Persaingan Usaha Kadin Indonesia Suryani S. Motik menilai, hasil putusan KPPU justru membuat pertumbuhan perusahaan unggas melemah dan berdampak pada penurunan daya saing industri unggas.

"Di satu sisi, pemerintah ingin meningkatkan daya saing industri tapi ini justru mematikan daya saing dunia usaha Indonesia," kata Suryani.

Siap Digugat

Dihubungi terpisah, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, instansinya akan menyiapkan diri menghadapi gugatan para pengusaha.

"Toh, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, mereka bisa mengajukan banding atau keberatan setelah 14 hari setelah menerima surat putusan. Jadi, silahkan saja," kata Syarkawi saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Kemudian terkait keberatan pengusaha atas denda senilai Rp25 miliar, Syarkawi menyebut angka Rp25 miliar merupakan batas maksimal sehingga tak serta merta dikenakan Rp25 miliar.

"Saya rasa teman-teman ini kurang teliti membaca hasil putusan dan UU. Karena yang dikenakan hanya maksimal Rp25 miliar dan itu diambil dari profit bukan omzet. Itu pun maksimum 30 persen saja," sanggah Syarkawi.

Untuk diketahui, KPPU menyatakan 12 perusahaan unggas terbukti bersalah, yakni PT Charoen Pokphand Jaya Farm Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.

Dari putusan ini, KPPU menetapkan denda mencapai Rp119,67 miliar bagi ke-12 perusahaan unggas dengan Charoen Pokphand dan Japfa Comfeed dikenakan denda maksimal Rp25 miliar dan Malindo Feedmil dikenakan denda Rp10,83 miliar. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER