Nasabah Minta Aset Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Disita

CNN Indonesia
Rabu, 14 Okt 2020 17:09 WIB
Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meminta harta empat terdakwa kasus korupsi asuransi BUMN itu segera disita untuk pengembalian dana nasabah.
Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meminta harta empat terdakwa kasus korupsi asuransi BUMN itu segera disita untuk pengembalian dana nasabah.(CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meminta harta empat terdakwa kasus korupsi asuransi BUMN itu segera disita untuk pengembalian dana nasabah. Permintaan ini menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.

Lee Kang Hyun, salah satu nasabah Jiwasraya asal Korea Selatan menilai penyitaan harta perlu dilakukan untuk melengkapi tanggung jawab para terdakwa kepada nasabah yang menjadi korban penipuan atas janji pengelolaan dana dan investasi. Apalagi, proses pengembalian dana nasabah masih saja jalan di tempat dalam dua tahun terakhir sejak ditagih pada 2018.

"Harapan saya secepatnya disita harta-harta mereka dan masukin ke pemerintah sekaligus membalikkan uang polis kepada nasabah yang sudah dua tahun menderita," ujar Lee kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar permasalahan Jiwasraya tak hanya selesai di ranah hukum, namun juga bisa menyelesaikan dampak lain yang ditimbulkan kepada nasabah. Untuk itu, Lee meminta pemerintah juga bisa segera memberi penyelesaian kepada nasabah.

"Pemerintah harus membuktikan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Belum ada yang jelas (sampai saat ini terkait pengembalian dana)," katanya.

Sementara terkait penjatuhan vonis penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Lee menilai hal itu sah-sah saja karena diputuskan secara hukum. "Kalau mereka salah, pasti mengikuti secara hukum," imbuhnya.

Berbeda, Haresh Nandwani, nasabah lain, enggan memberi tanggapan soal putusan vonis penjara seumur hidup kepada para terdakwa. Sebab, ia ingin penyelesaian masalah pengelolaan dana dan investasi di Jiwasraya lebih memberi hasil nyata ke nasabah.

"Kami nasabah tidak ada urusan apapun dengan direksi atau mantan direksi. Kami hanya menuntut hak kami dibayarkan secepatnya," ucap Haresh.

Senada, Agustin yang juga nasabah Jiwasraya, tak mau tahu dengan putusan hakim kepada terdakwa korupsi. Menurutnya, kasus ini tidak berkaitan langsung dengan nasabah yang menjadi korban gagal bayar.

"Saya tidak ada kaitannya dengan tersangka korupsi. Saya tahunya dulu setor ke Jiwasraya, setahu saya 100 persen milik negara dan ada UU Perasuransian yang menjamin pemegang saham pengendali bertanggung jawab atas kerugian perusahaan asuransinya," tutur Agustin.

Untuk itu, daripada memikirkan putusan hakim kepada terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, ia lebih ingin pemerintah segera menindaklanjuti proses pengembalian dana nasabah yang juga merupakan masalah di perusahaan asuransi pelat merah itu.

"Itu kewajiban negara untuk menghukum para terdakwa perusak kepercayaan terhadap asuransi dan keuangan Indonesia. Tapi kewajiban negara juga sebagai pemegang saham untuk secepatnya menyelesaikan pembayaran kepada nasabah sesuai UU Perasuransian," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan direktur keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Lalu, juga menjatuhkan vonis serupa ke mantan kepala divisi investasi dan keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di perusahaan pelat merah tersebut. Keempat terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Secara total, menurut catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi di Jiwasraya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Masalah keuangan Jiwasraya mulanya muncul karena perusahaan gagal membayar kewajiban klaim mencapai Rp802 miliar pada 2018. Nilai itu pun membengkak mencapai Rp12,4 triliun pada akhir 2019.

Selain itu, ekuitas perusahaan juga negatif Rp23,92 triliun pada September 2019. Masalah kian besar karena ada salah penempatan investasi di saham-saham 'gorengan'.

[Gambas:Video CNN]



(uli/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER