Kementerian BUMN merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menghargai putusan dari majelis sebagai tindak lanjut dari proses hukum terhadap empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya sesuai hasil laporan kementerian. Hal ini menandakan bahwa sanksi hukum tidak segan-segan diberikan kepada siapapun yang merugikan negara.
"Kalau memang merugikan bagi pemerintah, negara, akan dihukum sesuai dengan (hukum) yang berlaku," ujar Arya kepada awak media melalui pesan singkat, Rabu (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia mengklaim hasil putusan vonis ini merupakan bukti nyata dari hasil bersih-bersih yang dilakukan oleh kementerian. Ke depan, ia memastikan Kementerian BUMN akan terus berusaha membersihkan manajemen perusahaan pelat merah dari aksi-aksi serupa.
"Ini termasuk langkah pembersihan Kementerian BUMN dari BUMN dan sudah terlihat hasilnya," katanya.
Ia meminta para jajaran direksi perusahaan negara berkaca pada kasus korupsi Jiwasraya agar hal ini tak terjadi lagi. Arya juga mengingatkan agar pengelolaan BUMN tak dirusak dengan aksi korupsi.
"Ini juga warning bagi semua pihak bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik," tekannya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan direktur keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Lalu, juga menjatuhkan vonis serupa ke mantan kepala divisi investasi dan keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di perusahaan pelat merah tersebut.
Keempat terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Susanti.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu perbuatan mereka dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang berimplikasi kepada kesulitan ekonomi para nasabah Jiwasraya.
Secara total, menurut catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi di Jiwasraya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.