Kementerian Koordinator Perekonomian ingin memperkuat kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Jerman di tengah pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini Omnibus Law dapat digunakan sebagai momentum yang tepat untuk menarik pebisnis Jerman.
Apalagi, saat ini nilai perdagangan kedua negara tercatat turun 8,3 persen atau US$3,6 miliar sepanjang Januari hingga Agustus 2020 jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, sepanjang 2015-2020, tercatat 250 perusahaan Jerman melakukan investasi di Indonesia dengan total senilai US$1 miliar.
"Oleh karena itu, saya mengundang komunitas bisnis dan industri Jerman untuk menjadi mitra investasi kami dalam mendukung dan mengembangkan transformasi ekonomi Indonesia," ujarnya seperti dikutip dari rilis, Senin (19/10).
Airlangga mengisyaratkan dengan berinvestasi di Indonesia, pebisnis Jerman tidak hanya dapat memanfaatkan potensi RI, tapi juga mendapatkan keuntungan dari lokasi strategis di jantung pasar yang berkembang, Asia Timur dan Asia Tenggara.
"Yang terpenting, ini juga akan menempatkan Jerman di garis depan dalam upaya kawasan menuju pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi," imbuh dia.
"Sekali lagi saya mengundang para pebisnis Jerman untuk ambil bagian dalam membangun kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan untuk kemakmuran bersama kedua negara kita," jelasnya.
Sebagai bagian dari transformasi ekonomi Indonesia, dengan disahkannya Omnibus Law UU Ciptaker, ia menyebut bahwa berusaha di RI akan semakin mudah sehingga mendorong peluang kerja dan pertumbuhan ekonomi.
Setelah diundangkan, UU tersebut akan menyederhanakan, menyinkronkan, dan merampingkan regulasi yang kerap menghambat kegiatan bisnis asing di Indonesia.