Upah Minimum 2021 Berpotensi Turun dari Tahun Ini

CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2020 20:26 WIB
Upah minimum 2021 berpotensi lebih rendah dari tahun ini apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Upah minimum 2021 berpotensi lebih rendah dari tahun ini apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Istockphoto/Vergani_Fotografia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengungkapkan upah minimum 2021 berpotensi turun dari 2020. Hal ini terjadi apabila formula upah minimum tidak berubah seperti ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berdasarkan PP 78/2015, formula penentuan kenaikan upah minimum didapat dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Formula ini sudah berlaku selama lima tahun terakhir dengan besaran yang berbeda sesuai realisasi per tahun.

"Apakah ada kemungkinan upah minimum itu turun? Ada, jika inflasi dan pertumbuhan ekonomi negatif, dan September kemarin dirilis BPS juga sudah negatif 0,05 persen (deflasi). Jika tetap pakai formula PP 78/2015 itu otomatis akan minus," ujar Adi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, Adi bilang keputusan akhir mengenai penetapan kenaikan upah minimum tahun depan ada di tangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saat ini, Depenas sudah memberikan beberapa rekomendasi kepada Ida terkait penetapan upah minimum 2021.

Pertama, upah minimum 2021 bagi sektor industri yang terdampak tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona atau covid-19 agar sebisa mungkin sama dengan upah minimum 2020. "Itu rekomendasi dari unsur pengusaha," imbuhnya.

Kedua, upah minimum 2021 bagi sektor industri yang tidak terdampak pandemi covid-19 agar sepenuhnya diserahkan pada keputusan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Hal ini, kata Adi, sejatinya sejalan dengan ketentuan yang ada di PP 78/2015.

"Walaupun acuannya inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tapi ada kalimat terakhir, itu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," tuturnya.

Menurut Adi, wewenang penentuan upah minimum berdasarkan kesepakatan bipartit bisa dilakukan karena internal perusahaan yang paling mengetahui kondisi riil di lapangan. Dari dua rekomendasi ini, Adi mengatakan sebenarnya opsi dengan kans terbesar untuk disepakati adalah penetapan upah minimum 2021 sama dengan 2020.

"Tapi Dewan Pengupahan nasional itu hanya sebatas merekomendasikan juga, kebijakan sepenuhnya ada di tangan Ibu Menaker," ucapnya.

Lebih lanjut, Adi mengatakan keputusan terkait penetapan upah minimum akan dilakukan pada akhir bulan ini. Sebab, menteri ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk mengumumkannya ke publik pada 1 November setiap tahunnya.

"Namun juga tergantung kecepatan dari UU Cipta Kerja dan turunannya. Tergantung juga, sejauh mana kebijakan politik yang sedang digulirkan karena ujung-ujungnya kan semuanya keputusan politik," katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan upah minimum 2021 kemungkinan akan mengikuti ketentuan PP 78/2015 karena belum ada formula baru sesuai rencana penerapan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Ida mengatakan sebenarnya menurut aturan, formula UMP 2021 seharusnya tidak lagi mengikuti PP 78/2015. Sebab, ada perubahan penetapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) per lima tahun.

"Memang ada perubahan komponen KHL untuk 2021. Namun, kita semua tahu akibat dari pandemi covid-19 ini pertumbuhan ekonomi minus. Saya kira tidak memungkinkan menetapkan normal seperti dalam PP maupun peraturan UU," kata Ida.

Oleh karena itu, Ida memperkirakan ketentuan upah minimum tahun depan tak berubah dari tahun ini. Namun, keputusan final masih terus dikaji bersama Dewan Pengupahan Nasional.

"Kami dapatkan saran dari Dewan Pengupahan Nasional dan saran ini akan jadi acuan bagi kami, menteri untuk tetapkan upah minimum 2021. Karena kalau paksakan mengikuti PP 78 atau UU baru ini, banyak perusahaan yang tidak bisa bayar upah minimum provinsi," imbuhnya.

Sementara bila merujuk pada formula UMP tahun ini, maka besaran kenaikan upah untuk tahun depan seharusnya dihitung berdasarkan besaran pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Pada 2020, upah minimum ditetapkan sebesar 8,51 persen yang berasal dari pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dan inflasi 3,39 persen.

Untuk tahun depan, bila merujuk pada formula itu, maka upah minimum tidak naik atau maksimal kenaikan sekitar 3,1 persen. Proyeksi ini berasal dari perkiraan pertumbuhan ekonomi dari pemerintah sebesar 0,6 persen sampai minus 1,7 persen dan inflasi di bawah 2,5 persen.

[Gambas:Video CNN]

Sedangkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar upah minimum 2021 tetap naik. Bahkan, menurutnya, kenaikan upah idealnya sebesar 8 persen berdasarkan perhitungan kenaikan upah rata-rata selama tiga tahun terakhir.

"Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik, sehingga aksi-aksi akan semakin besar," ungkap Said.

(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER