Sri Mulyani Rilis Beleid Angkat dan Berhentikan Direktur STAN

CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2020 17:08 WIB
Menkeu Sri Mulyani merilis peraturan soal pengangkatan dan pemberhentian direktur dan wakil direktur Politeknik Keuangan Negara STAN.
Menkeu Sri Mulyani merilis peraturan soal pengangkatan dan pemberhentian direktur dan wakil direktur Politeknik Keuangan Negara STAN. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis peraturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK 01/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur PKN STAN.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 37 ayat 3 PMK Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja PKN STAN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Direktur dan wakil direktur diangkat dan diberhentikan oleh menteri," tulis Pasal 2 PMK tersebut, dikutip Kamis (22/10).

Sebelumnya, pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur PKN STAN diatur dalam statuta PKN STAN. Pengaturan mengenai statuta PKN STAN tertuang dalam Pasal 97 PMK Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta PKN STAN.

Disebutkan dalam pasal tersebut, jika usulan perubahan statuta dilakukan dalam suatu sidang senat.

"Ketentuan Pasal 97, dinyatakan tidak berlaku sepanjang untuk kepentingan pengangkatan dan pemberhentian direktur dan wakil direktur serta penunjukan pelaksana tugas direktur dan wakil direktur," bunyi Pasal 12 PMK 161.

Selanjutnya, pengangkatan tersebut dilakukan melalui tiga skema, meliputi penunjukan, manajemen talenta, dan seleksi.

Skema penunjukan dilakukan oleh Menteri Keuangan. Dalam prosesnya, Menteri Keuangan dapat meminta usulan calon direktur dan wakil direktur dari Kepala BPPK dengan pertimbangan dari Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.

Sementara itu, untuk pengangkatan melalui sistem seleksi dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Menteri Keuangan. Panitia seleksi berjumlah gasal paling sedikit 5 orang terdiri dari Wakil Menteri Keuangan selaku ketua.

Kemudian, anggota seleksi meliputi Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala BPPK, dan anggota lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

"Tahapan selesai terdiri dari seleksi administrasi, kompetensi, dan seleksi lain yang ditentukan oleh panitia seleksi," tulis PMK.

Adapun, masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur PKN STAN yakni empat tahun. Sesudahnya, dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan.

Di sisi lain, Direktur dan Wakil Direktur PKN STAN juga dapat diberhentikan dari jabatannya. Alasannya pemberhentian itu meliputi meninggal dunia, berakhir masa jabatan, dan diberhentikan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 15 Oktober 2020.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER