Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan fokus pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dalam dua tahun ke depan bergeser dari infrastruktur ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pasalnya, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian yang diharapkan bisa mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional yang terdampak covid-19.
"Kalau hari ini atau 5 tahun terakhir ini pemerintahan Jokowi lebih cenderung mengejar infrastruktur mungkin ke depan dalam satu tahun 2 tahun ke depan akan menjadi fokus UMKM dan fokus ini kemudian akan kita letakkan seperti apa," ujar Suharso dalam webinar revitalisasi UMKM, Pembiayaan dan Digitalisasi yang digelar LPPI, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bergesernya fokus Pemerintah tersebut, tutur Suharso, juga tergambar dari dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memuat berbagai kemudahan berusaha bagi UMKM.
Dalam beleid tersebut, kata Suharso, pembentukan koperasi disederhanakan baik syarat maupun pengelolaannya. Di samping itu, kompetensi dan level usaha UMKM dapat meningkat dengan fasilitasi untuk masuk ke rantai pasok industri.
"Kalau kita lihat industri kita sepertinya tidak punya jembatan di tengah. Misalnya industri manufaktur. Ini juga penyebab manufaktur kita itu kontribusinya terhadap PDB kecenderungannya menurun. Karena industri hulu nya itu tidak punya rantai langsung di tengah," ucapnya.
UU Ciptaker juga dinilai mendukung percepatan digitalisasi UMKM dengan memberi pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem atau aplikasi di tiap lini bisnis dan inkubasi bisnis.
Dalam hal pembiayaan, UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan kredit bagi pengusaha UMKM yang baru memulai kegiatan usaha. Sebab dalam beleid tersebut, terdapat kemudahan agunan bagi UMK yaitu tidak harus berupa aset, namun dengan kegiatan usaha itu sendiri.
Akses pembiayaan ke UMKM, lanjut Suharso, juga diperluas mulai dari pembiayaan alternatif hingga dana bergulir. Meski demikian, ia berharap model pembiayaan untuk UMKM nantinya juga dapat diubah lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia.
"Pertanyaannya, bagaimana cara bank memberikan pembiayaan ketika semua dimudahkan dalam UU Cipta Kerja? Ini akan mengubah aturan di OJK atau di Bank Indonesia, menurut saya, terkait cara-cara memberikan kredit, karena kalau caranya seperti bank umum itu hal yang biasa saja," tandasnya.
Lihat juga:5 Juta UMKM Sudah Tersambung dengan QRIS |