Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja memberikan karpet merah bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, kini tak ada lagi minimal modal dalam mendirikan perusahaan terbatas (PT).
"Jelas UMKM diberi karpet merah. Sekarang dipermudah. Sekarang tidak perlu lagi modal minimal Rp50 juta," ucap Airlangga dalam diskusi virtual Keseimbangan Baru Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Kamis (22/10).
Dengan aturan baru ini, Airlangga bilang usaha super mikro bisa mendirikan PT secara resmi. Artinya, sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mayoritas masih nonformal bisa mulai hijrah ke sektor formal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan UU Cipta Kerja semua bisa buat PT. Ini seperti di Singapura perusahaan bisa buat company dengan one dollar," terang Airlangga.
Ia berharap aturan ini bisa mendatangkan banyak investor untuk menanamkan dananya di Indonesia. Dengan begitu, lapangan pekerjaan akan bertambah di Indonesia.
Jika lapangan pekerjaan ditambah, otomatis penyerapan tenaga kerja juga meningkat. Berdasarkan hitungan Airlangga, Indonesia setidaknya membutuhkan lapangan pekerjaan untuk 13,3 juta orang.
"Ada 6,9 juta orang belum dapat pekerjaan, lalu ditambah dengan angka pengangguran dan mereka yang baru lulus sekolah ada 3 juta setiap tahun, masyarakat terkena PHK dan dirumahkan 3 juta, jadi yang dibutuhkan 13,3 juta," papar Airlangga.
Sementara, jika pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5 persen maka lapangan pekerjaan yang tercipta hanya untuk 2,5 juta orang. Artinya, masih ada lebih dari 10 juta orang yang belum bisa terserap oleh industri.
Jika pemerintah hanya bekerja seperti biasa, Airlangga bilang itu tak cukup untuk membuka lapangan pekerjaan sesuai dengan permintaan di pasar. Untuk itu, UU Cipta Kerja diklaim sebagai jalan keluar untuk memancing banyak investor membuka usaha di Indonesia.
"Makanya dengan UU Omnibus Law ini kami pangkas aturan, regulasi. Semua kami sederhanakan," pungkas Airlangga.