Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menggaji pelapor pelanggaran atau whistleblower sebesar US$114 juta atau sekitar Rp1,67 triliun (kurs Rp14.500 per dolar AS).
'Gaji' itu dua kali lipat lebih besar dari rekor pelapor pelanggaran yang dibayar oleh SEC empat bulan lalu.
SEC menyebut sang pelapor pelanggaran memberitahukan kesalahan dan bantuan 'luar biasa' dalam penyelidikan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap penghargaan yang memecahkan rekor ini mendorong orang lain yang mungkin memiliki informasi tentang pelanggaran di industri sekuritas untuk turut serta," tutur Jane Norberg Kepala Kantor Pelapor Pelanggaran SEC, dilansir CNN Business, Minggu (25/10).
Penghargaan besar itu, sambung dia, juga harus menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan di Amerika yang berniat 'nakal'.
"Pelajaran besar dari penghargaan ini adalah perusahaan harus menanggapi laporan dari whistleblower dengan serius. Karena kemungkinan SEC sudah mengantongi informasi tersebut atau akan memilikinya dan kami pasti akan menindaklanjutinya," tegas Norberg.
Pelapor pelanggaran yang didapuk cek Rp1,67 triliun tersebut awalnya melaporkan kesalahan tindakan secara internal. Namun, ia tidak ditanggapi dengan serius. Ia pun berangkat melapor ke pihak berwenang, dalam hal ini SEC.
"Orang-orang menjadi frustasi. Mereka menjadi sangat kecewa dan saat itulah mereka datang ke SEC. Whistleblower seringkali adalah karyawan yang tidak tahan melihat kesalahan yang terjadi di perusahaan tempat mereka bekerja," katanya.
Dalam kasus ini, penyelidikan dibantu pelapor mengungkap praktik skema Ponzi dan manipulasi pasar, termasuk tindakan suap, oleh perusahaan sekuritas.
SEC melindungi identitas pelapor. Ini artinya, tidak pernah ada yang tahu siapa yang menerima penghargaan jutaan dolar AS tersebut.