Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) sektor keuangan dan ekonomi syariah yang paham tentang implementasi fatwa masih minim. Kondisi ini dinilai sebagai salah satu hambatan pengembangan sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Fatwa merupakan pedoman dalam kegiatan ekonomi dan keuangan syariah yang sifatnya mengikat bagi lembaga keuangan syariah. Fatwa dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
"Tidak banyak SDM keuangan syariah yang mengetahui secara komprehensif dan detail terkait dengan proses implementasi fatwa. Inilah yang menjadi tantangan kami selama ini," ujarnya dalam acara International Forum on Contemporary Fiqh Issues on Islamic Economies and Finance, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia menuturkan pengawasan implementasi fatwa di lapangan perlu diperkuat melalui sistem audit syariah. Dengan demikian, pelaku sektor syariah memiliki dorongan untuk menerapkan fatwa tersebut dengan baik.
"Dalam arti semua fatwa harus dipatuhi pelaku terutama sektor keuangan, sehingga peningkatan implementasi audit syariah ini perlu dilakukan oleh industri sebagai layer pertama dan diperkuat dengan audit syariah oleh regulator dan supervisi," katanya.
Terkait pembentukan fatwa sendiri, ia mengatakan perlu mendengarkan disiplin ilmu lainnya dalam proses penyusunan. Disiplin ilmu itu meliputi perkembangan sektor keuangan, manajemen risiko, psikologi, sosiologi, dan sebagainya.
"Fatwa bersifat dinamis karena prinsipnya merespons perkembangan dan dinamisme kehidupan ekonomi sosial dalam rangka pertumbuhan aktivitas ekonomi," katanya.