Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan sebanyak 6 bank perkreditan rakyat (BPR) dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama Januari-Oktober 2020. Namun, LPS menyatakan kondisi tersebut tidak membahayakan kondisi perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan angka itu hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi, masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan LPS telah melakukan penjaminan simpanan dan likuidasi terhadap 6 BPR tersebut. Proses likuidasi itu tidak memengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan.
Ia juga menegaskan tidak ada bank umum yang berada dalam penanganan LPS. Karenanya, ia memastikan kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukkan oleh permodalan dan likuiditas memadai, serta profil risiko yang terjaga.
"Pada 2020 atau pada masa pandemi ini, tidak ada bank umum yang ditangani LPS," tuturnya.
Selain itu, ia menuturkan tekanan pada perbankan selama pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik, sehingga tidak membahayakan sistem perbankan.
Sebelumnya, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengklaim stabilitas sistem keuangan Indonesia hingga kuartal III 2020 masih tetap terjaga. Hal itu akan menopang proses pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19.
"Stabilitas sistem keuangan menurut KSSK kuartal III 2020 tetap terjaga, sehingga bisa menopang pemulihan ekonomi yang berangsur membaik," ucap Ketua KSSK sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia bilang aktivitas perekonomian kuartal III 2020 mulai pulih. Hal ini khususnya terjadi setelah ekonomi tertekan sepanjang kuartal II 2020.