DKI Beberkan Perusahaan yang Masih Untung saat Pandemi Corona

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2020 20:00 WIB
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansah mengungkap sejumlah sektor usaha tak terdampak pandemi corona, di antaranya sektor kesehatan dan telekomunikasi.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansah mengungkap sejumlah sektor usaha tak terdampak pandemi corona, di antaranya sektor kesehatan dan telekomunikasi. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/SYAIFUL ARIF).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah mengungkapkan sejumlah perusahaan yang masih untung di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Perusahaan-perusahaan tersebut, menurut Andri, wajib menaikkan upah minimum pada 2021 menjadi Rp4,4 juta.

"Yang tidak terdampak ada juga, telekomunikasi enggak terdampak, bahkan dia naik. Jasa keuangan tidak terdampak, sektor kesehatan tidak terdampak," kata Andri saat wawancara virtual, Senin (2/11).

Selain itu, Andri mengatakan, perusahaan-perusahaan medis seperti pabrik produsen alat pelindung diri (APD) juga meraup keuntungan selama pandemi Covid-19 melanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk otomotif, ada yang terdampak, ada yang tidak terdampak. Nanti kita bisa lihat," ujar Andri.

Di sisi lain, Andri menyebut tidak sedikit sektor usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19. Di antaranya pusat perbelanjaan, sektor industri pariwisata, perhotelan, properti, ritel, hingga perdagangan makan dan minum.

Untuk sektor-sektor usaha tersebut, Pemprov DKI mengimbau agar pemilik usaha mengajukan diri agar bisa memberikan upah minimum ke pekerja seperti tahun 2020 atau tidak mengalami kenaikan.

"Kalau perusahaan itu mengajukan untuk melakukan penyesuaian UMP 2020, sepertinya perusahaan-perusahaan tersebut tidak perlu dikaji, langsung dikeluarkan SK agar bisa disesuaikan dia menggunakan UMP 2020," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris terkait upah minimum tahun 2021. Bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19, perusahaan tersebut wajib menaikkan upah minimum sebesar Rp4.416.186,548.

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 diizinkan mengikuti upah minimum sama dengan upah minimum tahun 2021. 

(dmi/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER