DKI Bakal Beri Sanksi Perusahaan Pelanggar Aturan UMP 2021

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2020 19:36 WIB
Pemprov DKI Jakarta menegaskan seluruh perusahaan di ibu kota wajib mematuhi aturan terkait UMP 2021.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan seluruh perusahaan di ibu kota wajib mematuhi aturan terkait UMP 2021. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Diketahui, upah minimum di Jakarta tahun 2021 naik 3,27 persen bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, UMP merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan ketika membayar pekerja. Oleh sebab itu, ia menegaskan seluruh perusahaan di Jakarta wajib mengikuti ketentuan tersebut.

"Kalau enggak melaksanakan, ya pasti lah (kena sanksi). Jangankan yang tidak terdampak, yang terdampak pun kan dia menyesuaikan UMP 2020, dia wajib hukumnya membayar UMP sesuai UMP tahun 2020," kata Andri saat wawancara virtual, Senin (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Andri tidak merinci sanksi yang akan diberikan jika perusahaan tersebut melanggar ketentuan tersebut. Namun, ia memastikan, perusahaan yang terdampak Covid-19 harus melaporkan soal dampak Covid-19 ke perusahaannya.

Jika perusahaan tersebut tidak mengajukan, maka Disnakertrans beranggapan bahwa perusahaan tersebut tidak mengalami dampak ekonomi dari pandemi Covid-19, dan perusahaan itu artinya menerima ketentuan Pemprov DKI mengenai UMP sebesar Rp4,4 juta.

"Kalau dia tidak mengajukan, berarti dia tidak terdampak, dan dia menerima ketentuan Pemprov DKI (soal UMP) sebesar Rp4,4 juta," ujarnya.

Andri menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun kriteria bagi perusahaan yang terdampak Covid-19. Kriteria itu disusun Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Jakarta.

Dewan Pengupahan berisi dari elemen pemerintah, pengusaha, hingga serikat buruh. Nantinya, Dewan Pengupahan dan Disnakertrans akan memutuskan perusahaan tersebut terdampak Covid atau tidak.

"Dewan pengupahan ada Apindo, ada serikat buruh, kan bareng-bareng (merumuskan kriteria). Tapi memutuskan dia terdampak atau tidak terdampak berdasarkan usulan perusahaan tersebut," jelas Andri.

Di sisi lain, terkait pengawasan, Andri mengatakan pihaknya sejak awal sudah memiliki database mengenai jumlah perusahaan dan tenaga kerja di Jakarta. Database yang digunakan itu sesuai dengan database pengawasan perusahaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat sampai dengan PSBB Transisi.

"Data pengawasan PSBB bisa jadi data untuk menentukan apa perusahaan itu terdampak atau tidak," pungkas Andri.

[Gambas:Video CNN]

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris terkait upah minimum 2021. Bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19, perusahaan tersebut wajib menaikan upah minimum sebesar Rp4.416.186,548.

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 diizinkan mengikuti upah minimum sama dengan upah minimum tahun 2021.

(dmi/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER