Perusahaan DKI Terimbas Covid Wajib Lapor Agar UMP Tak Naik

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2020 19:51 WIB
Perusahaan di DKI yang terkena dampak corona harus mengajukan permohonan ke pemerintah provinsi agar tidak perlu menaikkan upah minimum pada 2021.
Perusahaan di DKI yang terkena dampak corona harus mengajukan permohonan ke pemerintah provinsi agar upah minimum 2021 tidak naik. (CNN Indonesia/Tiara Sutari).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, perusahaan yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) perlu melapor ke pihaknya. Hal ini agar perusahaan tersebut tidak perlu menaikkan upah minimum untuk tahun 2021.

"Penetapannya itu berdasarkan permohonan ataupun usulan dari perusahaan tersebut, sehingga nanti kami melakukan pengkajian apakah perusahaan tersebut terdampak atau tidak terdampak," kata Andri saat wawancara virtual, Senin (2/11).

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris terkait upah minimum tahun 2021. Bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19, perusahaan tersebut wajib menaikan upah minimum sebesar Rp4.416.186,548.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 diizinkan mengikuti upah minimum sama dengan upah minimum tahun 2021.

Andri melanjutkan, setelah perusahaan tersebut melaporkan, Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Jakarta akan mengkaji usulan tersebut untuk melihat apakah perusahaan itu terdampak atau tidak.

Kendati begitu, Andri menjelaskan, untuk sektor-sektor usaha yang secara kasat mata terlihat terdampak pandemi, pihaknya tidak akan melakukan pengkajian lebih lanjut. Sektor-sektor tersebut di antaranya pusat perbelanjaan, sektor industri pariwisata, perhotelan, properti, ritel, hingga perdagangan makan dan minum.

"Kalau perusahaan itu mengajukan untuk melakukan penyesuaian UMP 2020, sepertinya perusahaan-perusahaan tersebut tidak perlu dikaji, langsung dikeluarkan SK agar bisa disesuaikan dia menggunakan UMP 2020," ujarnya.

Ia menegaskan, perusahaan yang terdampak akibat pandemi wajib mengusulkan ke Disnakertrans. Jika tidak, maka perusahaan tersebut dianggap mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kalau enggak usulkan berarti perusahaan tersebut menyatakan dia tidak terdampak, berarti ikut yang Rp4,4 juta," ujar Andri.

"Kalau terdampak dia harus mengajukan, supaya kami bisa menerangkan bahwa perusahaannya terdampak, sehingga UMP yang digunakan UMP 2020," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Anies menetapkan perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 dapat menaikan upah minimum pada 2021. Adapun, besaran upah minimum DKI tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548.

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak pandemi dapat menetapkan upah minimum yang sama dengan tahun ini. Menurut Anies, hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK/04/X/2020 untuk menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi.

[Gambas:Video CNN]



(dmi/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER