OJK Yakin Perpanjangan Restrukturisasi Tak Picu Kredit Macet

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2020 20:45 WIB
Ketua DK OJK Wimboh Santoso yakin perpanjangan penundaan cicilan kredit hingga Maret 2022 tidak akan mendorong NPL karena dilakukan hati-hati.
Ketua DK OJK Wimboh Santoso optimistis perpanjangan restrukturisasi kredit tidak akan membuat rasio kredit bermasalah (NPL) membengkak. (CNN Indonesia/Rosyid).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang program penundaan cicilan atau (restrukturisasi) kredit hingga Maret 2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso optimistis perpanjang tidak akan membuat rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank membengkak karena perpanjangan diberikan dengan kehati-hatian. Selain itu, ia menilai saat ini perekonomian dalam negeri tengah dalam proses pemulihan sehingga dampaknya tak akan separah di awal pandemi.

Per Agustus 2020, OJK mencatat rasio NPL gross naik 60 basis poin (bps) secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi 3,2 persen. Lalu, terjadi penurunan pada September lalu menjadi 3,15 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di September pertumbuhan kredit sudah positif, penurunannya sudah mulai selesai dan mulai bangkit. Angka terakhir dengan POJK ini adalah 3,15 persen dan kami optimis datanya tidak akan tembus 5 persen, sudah proses recovery," katanya lewat konferensi pers daring, Senin (2/11).

OJK menegaskan akan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun hingga Maret 2022.

Sebelumnya, OJK menetapkan kebijakan relaksasi itu lewat POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease, dan hanya berlaku sampai 31 Maret 2021.

Perpanjangan ini diambil setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak rencana memperpanjang relaksasi diputuskan pada Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020.

[Gambas:Video CNN]

Wimboh mengatakan perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.

"Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini," ujar Wimboh berdasarkan keterangan resmi, Jumat (23/10).

Saat ini, OJK tengah melakukan finalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK, termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait.

(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER