Lawan Corona, Menteri Basuki Beri 8 Insentif ke Pengusaha Tol

CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2020 16:56 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberikan 8 stimulus bagi pengusaha tol yang terdampak virus corona. Berikut rinciannya.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberikan 8 stimulus bagi pengusaha tol yang terdampak virus corona. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/FB Anggoro).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memberikan 8 stimulus kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi penugasan untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol.

Stimulus yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2020 tentang Stimulus dalam Pengusahaan Jalan Tol yang Terdampak Pandemi Covid-19 itu diberikan jika BUJT dan BUMN tersebut terdampak pandemi covid-19. 

Mengutip aturan itu, stimulus dapat diberikan atas dampak covid-19 pada tahap konstruksi, operasi, dan pemeliharaan. Stimulus itu bertujuan untuk percepatan pembangunan infrastruktur di tengah pandemi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa pandemi covid-19 berdampak pada perekonomian nasional termasuk pada industri jalan tol, sehingga guna menjaga iklim investasi dan keberlanjutan industri jalan tol, pemerintah pusat perlu memberikan stimulus kepada BUJT dan BUMN yang diberi penugasan untuk melaksanakan
pengusahaan jalan tol," bunyi aturan itu, dikutip Rabu (4/11).

Namun, insentif diberikan untuk kondisi tertentu. Pada tahap konstruksi, stimulus hanya dapat diberikan jika terjadi keterlambatan penyelesaian konstruksi akibat keterlambatan pengadaan tanah, penghentian konstruksi sementara waktu, keterlambatan penyediaan material dan tenaga kerja.

Selanjutnya, stimulus direalisasikan jika ada tambahan biaya akibat pelaksanaan protokol kesehatan dan penerapan program padat karya, serta tertundanya tanda tangan perjanjian kredit pembiayaan oleh BUJT atau BUMN.

Sementara itu, stimulus pada tahap operasi dan pemeliharaan dapat diberikan jika rata-rata pendapatan tol harian turun melebihi ambang batas penurunan pada Februari 2020.

"Besaran ambang batas penurunan pendapatan tol rata-rata harian pada periode pandemi covid-19 ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)," bunyi aturan itu.

Adapun bentuk 8 stimulus itu yang pertama adalah perpanjangan masa konsesi. Kedua, penyesuaian tarif tol.

Ketiga, penyesuaian tarif tol awal. Keempat, perpanjangan batas akhir konstruksi.

[Gambas:Video CNN]

Kelima, penundaan pelaksanaan kewajiban investasi BUJT dan BUMN yang diberi penugasan pemerintah. Investasi yang dimaksud meliputi pelebaran serta pembangunan tempat istirahat dan pelayanan.

Keenam, perpanjangan batas waktu tanda tangan perjanjian pembiayaan dan pemenuhan syarat pencairan pinjaman.

Ketujuh, penyelesaian kewajiban BLU BPJT. Meliputi, pelunasan pokok pinjaman untuk ruas tol yang sudah beroperasi penuh paling lama 5 tahun sejak mekanisme disepakati.

Selanjutnya, pelunasan pokok pinjaman untuk ruas tol yang beroperasi sebagian atau belum beroperasi paling lama 5 tahun sejak beroperasi penuh, serta penyelesaian nilai tambah dan denda keterlambatan nilai tambah yang sudah menjadi piutang.

Sedangkan kedelapan, pengembalian dana talangan tanah dari LMAN dimasukkan sebagai tambahan biaya investasi sesuai dengan ketentuan. Aturan itu ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 21 September 2020 dan diundangkan pada 29 September 2020

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER