Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Salah satunya dalam mendirikan PT perseorangan.
Lewat UU Ciptaker pemerintah menghapus syarat modal Rp50 juta dalam pembentukan PT yang selama ini membuat UKM sulit menjadi formal. Kini hilangnya persyaratan tersebut membuat syarat pembentukan PT di Indonesia lebih mudah dan murah ketimbang negara-negara lain di Asia Tenggara, salah satunya Singapura.
"PT modalnya tidak dibatasi sebelumnya dibatasi minimal Rp50 juta padahal negara seperti Singapura saja untuk membentuk PT itu boleh 1 dolar atau setara dengan Rp12 ribu," ucapnya dalam webinar bertajuk 'Tranformasi Ekonomi: Momentum Menuju Indonesia Maju dan unggul' yang digelar Universitas Islam Bandung (Unisba), Kamis (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Airlangga kemudahan berusaha sangat dibutuhkan saat ini untuk menampung pekerja yang makin meningkat dan belum terserap pasar tenaga kerja.
Data yang ia miliki, setiap tahun ada 6,9 juta masyarakat yang butuh kerja. Sementara, akibat pandemi jumlahnya akan bertambah karena ada 2,1 juta orang yang kena PHK dan 1,4 juta orang dirumahkan.
Belum lagi lulusan perguruan tinggi, SMA dan SMK yang tiap tahunnya bertambah sekitar 3 juta orang.
"Lulusan perguruan tinggi sendiri sebesar 1,7 juta berarti ada. lulusan SMA dan SMK sebesar 1,3 juta Inilah yang didorong bahwa undang undang cipta kerja diharapkan diundangkan untuk memudahkan melakukan usaha," tegasnya.
Tak hanya pembentukan PT, UU Ciptaker juga memudahkan pendirian koperasi. Pasalnya, dengan uu itu, pendirian koperasi hanya perlu keanggotaan 9 orang.
Koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip syariah.
Sebagai catatan, aturan pendirian koperasi sebelumnya tercatat di dalam Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam pasal itu disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Sementara, koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Selain kemudahan syarat pendirian, Airlangga menyatakan koperasi juga bebas menggunakan teknologi ketika melaksanakan rapat. Dengan demikian, ini akan memudahkan cara kerja koperasi ke depannya.
"Sehingga dengan kelompok usaha, badan usaha milik desa bisa secara legal sekarang dapat membentuk koperasi secara mudah dan rapatnya bisa secara sistem online," ucap Airlangga.
(hrf/agt)