Pengembang mega proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mengaku keberatan dengan penetapan mereka dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Head of Public Relation PT MSU Jeffrey Rawis mengatakan perusahaannya membantah dan tidak mengakui keabsahan klaim yang menjadi dasar pengajuan PKPU tersebut.
"MSU membantah dan tidak mengakui keabsahan klaim yang menjadi dasar pengajuan PKPU, tapi kami akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com Selasa (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pengadilan Tetapkan Status PKPU Meikarta |
Jeffrey melanjutkan MSU tetap berkomitmen untuk memutuskan dan menyelesaikan pengembangan proyek yang telah dibangun sesuai rencana awal.
"Kami percaya kasus ini tidak akan berdampak pada progres konstruksi maupun komitmen kami pada para pembeli. Saat ini pun kami telah melakukan serah-terima lebih dari 1.500 unit di distrik 1," ucapnya.
Selain itu ia juga mengklaim sudah ada lebih dari 100 penghuni yang mulai tinggal di Meikarta walau pembangunan distrik dua masih berjalan.
"Kami akan mulai topping off pada November ini," tegasnya.
MSU, kata dia, juga akan terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan hasil PKPU yang konstruktif dan melindungi kepentingan semua pihak.
Seperti diketahui sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) MSU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penetapan tersebut dilakukan terkait gugatan yang diajukan kreditor mereka PT Graha Megah Tritunggal pada awal Oktober lalu.
(agt/agt)