Pengembang mega proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) digugat oleh kreditornya, PT Graha Megah Tritunggal dan Harry Supriyadi pada 5 Oktober 2020 lalu.
Atas dua gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi memutuskan MSU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penetapan tersebut dibacakan pada sidang yang berlangsung Senin (9/11).
"Menetapkan termohon PKPU PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," tulis amar putusan sela, dikutip CNNIndonesia.com dari situs PN Jakpus, Selasa (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu kurator dan pengurus yang ditunjuk dalam perkara ini, Imran Nating mengaku belum bisa menaksir berapa besar nilai PKPU tersebut karena masih dalam proses pendaftaran kepada pengurus. Perkara ini nantinya akan diumumkan setelah salinan putusan diterima dan pengurus akan menerima tagihan dari kreditur yang dilanjutkan dengan proses verifikasi tagihan.
"Kami meminta termohon mengikuti proses PKPU ini dengan baik dan menyiapkan proposal perdamaian yang akan mereka tawarkan ke para krediturnya," jelasnya.
Putusan tersebut juga menetapkan hari persidangan berikutnya yakni Jumat 18 Desember 2020, pukul 09.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Niaga PN Jakpus. Sementara itu, hakim menunjuk dan mengangkat empat orang sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU tersebut antara lain Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara.
"Memerintahkan tim pengurus untuk memanggil debitur dan para kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan di atas," lanjut putusan sela tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Oktober lalu MSU digugat ke PKPU oleh dua perusahaan.
Pertama, oleh kreditornya PT Graha Megah Tritunggal yang disampaikan pada 6 Oktober lalu melalui kuasa hukumnya Erlangga Rekayasa, S.H. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Kedua, permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Harry Supriyadi pada 5 Oktober 2020 lalu. Perkara ini bernomor 41/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Namun, setelah menjalani sidang pertama pada 26 Oktober dan kemudian dilanjutkan pada 5 November 2020, permohonan pailit ini kemudian dicabut oleh pihak pemohon.
CNNIndonesia.com sudah berupaya meminta tanggapan ke Humas Lippo Cikarang Sosiawan Putra atas gugatan itu. Namun, sampai berita diturunkan, yang bersangkutan belum meresponsnya.