Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku pihaknya tak ikut dalam perundingan (RPP) turunan dari klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan unsur pengusaha.
Pasalnya, sejak awal ia telah menyatakan sikapnya menolak UU Ciptaker yang sudah disahkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini.
"KSPI tidak mau ikut karena kami menolak UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, sehingga tidak mungkin ikut membahas peraturan turunannya," katanya kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kemenaker Mulai Susun RPP Pengupahan dan JKP |
Tak hanya KSPI, secara terpisah Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sekaligus Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyatakan tak ambil bagian dari perundingan tersebut.
Ia mengatakan sejak awal Aspek sudah tak setuju dengan keberadaan uu sapu jagat, karena itu pihaknya tak akan ambil kue dalam seluruh hal yang berkaitan dengan UU Ciptaker, termasuk penyusunan aturan turunannya.
"Dari awal organisasi saya tidak setuju tentang keberadaan UU Omnibus Law Ciptaker. Atas hal tersebut maka kami tidak masuk ke semua hal yang terkait dengan pembahasan RPP-nya," jelas Mirah.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan tengah menyusun empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan dari klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Keempat RPP tersebut adalah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim pemerintah ikut melibatkan pihak pengusaha dan buruh dalam penyusunan empat beleid itu.
"Minggu lalu kami sudah memulai menyertakan SP/SB (kaum buruh), teman-teman Apindo Kadin untuk sama-sama membahas rpp. Ada 4 rpp yang kami siapkan, sekarang sedang dalam proses penyusunan rpp," katanya seperti dikutip dari rilis, Rabu (11/11).
Ida bilang Kemenaker diberi 3 bulan untuk menyelesaikan aturan turunan tersebut. Karena keterbatasan waktu, ia bilang pihaknya berusaha untuk memaksimalkan forum dialog agar segera menyelesaikan perumusan tersebut.
Ida menjamin pemerintah terbuka dalam membahas beleid tersebut. Pihaknya juga terus membuka pintu dialog dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk unsur serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha dalam pembahasan yang dilakukan.
"Jika konteksnya ketenagakerjaan, maka saya mengajak untuk melihat dengan baik Undang-undang Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman SP/SB maupun dari pengusaha," tutupnya.
(wel/agt)