Kuasa Hukum Tinggalkan Jouska Usai Kehilangan Klien

CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2020 19:51 WIB
Tim legal dikabarkan meninggalkan Jouska setelah gagal mencapai kesepakatan dengan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno.
Tim legal dikabarkan meninggalkan Jouska setelah gagal mencapai kesepakatan dengan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus yang membelenggu PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) masih bergulir. Tak hanya dilaporkan oleh puluhan kliennya, Jouska juga diduga ditinggal oleh kuasa hukum.

Sumber CNNIndonesia.com yang merupakan klien Jouska menyebut bahwa kepergian tim kuasa hukum perusahaan yang dipimpin Aakar Abyasa Fidzuno itu diduga dikarenakan konflik kepentingan.

Ia meminta nama tim legal tersebut dirahasiakan. CNNIndonesia.com berusaha menghubungi tim pengacara terkait namun belum direspons.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang ia terima, tim legal gagal mencapai kesepakatan dengan Aakar dan memilih angkat kaki dari kasus tersebut. Informasi tersebut, menurut sumber, dinyatakan langsung oleh Aakar.

Senada, sumber CNNIndonesia.com lainnya yang merupakan eks klien Jouska mengaku mendapat kabar bahwa kuasa hukum yang sebelumnya mendampingi Jouska menyatakan mengundurkan diri diri.

Kabar itu didapatnya dari pesan di grup chat klien Jouska pada 25 September lalu.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa kami sudah bukan lagi Kuasa Hukum PT Jouska Finansial Indonesia sejak tanggal 25 September. Kami persilahkan Bapak/Ibu untuk berkomunikasi langsung dengan pihak Jouska," bunyi pesan tersebut dikutip oleh redaksi pada Kamis (12/11).

Masih dalam percakapan dalam grup tersebut, klien Jouska menyayangkan tak adanya komunikasi terkait berubahnya tim legal Jouska. Mereka merasa diping-pong tanpa menerima kejelasan.

Kabar terakhir menyatakan Aakar diduga akan melarikan diri ke Australia. Informasi tersebut diungkapkan kuasa hukum korban Jouska, Rinto Wardhana, saat menghadiri pemeriksaan berita acara penyelidikan (BAP) di Polda Metro Jaya.

Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut, ia mendesak kepolisian untuk segara melakukan penahanan terhadap Aakar. Ia juga membawa bukti-bukti yang terkait dengan tindak pidana yang ia laporkan.

"Kekhawatiran itu telah disampaikan klien saya kemungkinan besar ada potensi melarikan diri dan kalau bisa ada tindakan preventif. Supaya saudara Aakar bisa segera ditahan," ucapnya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11).

Rinto melanjutkan ada 35 orang yang ia dampingi untuk membuat laporan ke Polda. Total kerugian para korban diklaim mencapai Rp13,81 miliar.

"Kerugian terbanyak sebesar Rp3,1 miliar sedangkan kerugian korban yang terkecil adalah Rp25,5 juta. Ini temuan kami setelah kami hitung seluruh total kerugian berdasarkan informasi dari para korban," terang dia.

Selain itu, lanjut dia, akan ada korban lain yang akan bergabung untuk melaporkan CEO Jouska ke Polda. Nantinya mereka bakal membuat laporan baru dalam waktu dekat. Dalam laporan itu, ia juga akan menambahkan dugaan tindak pidana insider trading.

"Akan saya selipkan pasal tindak pidana insider trading itu pasal 104 UU Pasar Modal," imbuh Rinto.

Pendamping korban Jouska lainnya sekaligus Chairman & President Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia (IARFC) Aidil Akbar Madjid mengatakan agar tak memunculkan kerugian bagi para klien Jouska, penahanan juga diperlukan untuk mencegah Aakar melakukan tindakan penggelapan aset.

Pasalnya, ada kabar bahwa Aakar sengaja menceraikan istrinya untuk memutihkan aset-aset yang ia miliki.

"Itu kenapa saya mengajukan permohonan penahanan hari ini supaya saudara Aakar kemungkinan potensi terjadinya dugaan kembali melakukan dan mengulangi tindak pidana menghilangkan barang bukti dan juga kemungkinan dia melarikan diri," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER