Partisipasi Publik Jadi Syarat Pengesahan PP UU Cipta Kerja

CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2020 18:23 WIB
Kemenko Perekonomian menyebut salah satu pengesahan aturan turunan Omnibus Law Cipta Kerja adalah aspirasi masyarakat.
Kemenko Perekonomian menyebut salah satu pengesahan aturan turunan Omnibus Law Cipta Kerja adalah aspirasi masyarakat. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan salah satu syarat pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja adalah aspirasi masyarakat.

Staf Khusus Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Reza Yamora Siregar menyatakan aspirasi itu disampaikan melalui lamanhttps://uu-ciptakerja.go.id. Dalam laman tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengunggah proposal aturan terkait.

"Proposal dari PP itu kami taruh semua untuk mendapatkan feedback dari bapak ibu untuk menjadi rancangan peraturan pemerintah. Salah satu requirement (syarat) dari RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tersebut disahkan harus ada partisipasi dari masyarakat luas," ujarnya dalam diskusi Transformasi Ekonomi, Kamis (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan terdapat 37 PP dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Targetnya, semua aturan teknis itu bisa diselesaikan dalam 3 bulan sejak UU Cipta Kerja disahkan.

"Kami ekspektasikan dalam tiga bulan ini ada 37 PP dan 5 perpres yang akan diumumkan dan diperbaiki," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan membuka ruang lebar kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Ia berharap penyusunan RPP dan rancangan perpres berlangsung transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.

"Supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja," ungkapnya.

UU tentang Cipta Kerja diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 lalu yang memuat 1.187 halaman. Sebelumnya, UU tersebut disetujui oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 lalu.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER