CEO PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno buka suara soal gugatan senilai Rp64 miliar yang dilayangkan 45 eks kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aakar menyatakan siap menghadapi proses hukum yang ada. Ia juga berharap dengan adanya tuntutan tersebut, perkara dapat segera diselesaikan.
"Saya akan taat dengan proses hukum, dengan adanya upaya hukum semacam ini dari pihak klien semoga masalah ini menjadi semakin terang dan ada solusi," katanya lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, sebanyak 45 eks nasabah menggugat Aakar beserta afiliasinya dengan total ganti rugi Rp64 miliar. Ganti rugi itu terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp41.648.737.743 dan immaterial sebesar Rp22,5 miliar.
Kantor Hukum Munde Herlambang & Partners yang mewakili 45 orang eks nasabah juga meminta agar aset Jouska dapat disita oleh pengadilan.
"Kantor hukum Munde Herlambang & Partners yang mewakili 45 orang eks nasabah Jouska pada Rabu, 18 November 2020 telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diterima dengan register perkara No. 676/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 19 November 2020," ungkap Munder Herlambang & Partners seperti dikutip dari pernyataan mereka pada Kamis (19/11).
Lebih lanjut, mereka menjelaskan selain ke Aakar, ke-45 penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap 10 pihak terkait, yakni:
1. Caroline Himawati Hidajat sebagai tergugat II
2. Josephine Handayani Hidajat sebagai tergugat III
3. Chrisne Herawati sebagai tergugat IV
4. PT Phillip Sekuritas Indonesia sebagai tergugat V
5 PT Sentral Mitra Informatika Tbk sebagai tergugat VI
6. PT Amarta Investa Indonesia sebagai tergugat VII
7. PT Jouska Finansial Indonesia sebagai tergugat VIII
8. PT Mahesa Strategis Indonesia sebagai tergugat IX
9. PT MNC Sekuritas sebagai tergugat X
Gugatan dilayangkan karena Jouska melalui Aakar diduga mengarahkan para penggugat atau eks klien dan memanfaatkan rekening mereka melalui perusahaan afiliasi yakni PT Amarta Investa Indonesia dan PT Mahesa Strategis Indonesia.
Lalu, eks klien menyebut Aakar lewat kedua perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan PT Phillip Sekuritas Indonesia untuk melakukan pembelian secara masif saham PT Sentra Mitra Informatika Tbk dengan kode saham LUCK.
Artinya, Jouska diduga menggoreng saham LUCK lewat uang klien dengan mengarahkan pembelian demi meningkatkan harga jual saham. Dengan itu, kenaikan harga saham bukan dikarenakan valuasi pasar, melainkan pembelian massif yang terstruktur.
Lihat juga:CEO Jouska Bantah Bakal Kabur ke Australia |
Kemudian, Aakar selaku pemegang saham sekaligus komisaris PT Amarta Investa Indonesia dan/atau PT Mahesa Strategis Indonesia dan Caroline, Josephine, Christine selaku pemegang saham PT Sentra Mitra Informatika juga diduga telah menandatangani perjanjian melawan hukum.
Mereka diduga bekerja sama memanipulasi harga di bursa saham dan menggerakkan pembelian secara masif melalui pemanfaatan informasi yang belum terpublikasi mengenai saham tersebut demi keuntungan pribadi masing-masing pihak.
"Adapun peran tergugat V dan/atau tergugat X selaku perusahaan sekuritas tempat para penggugat membuka dan menyimpan dana dalam bentuk rekening dana investor (RDI) diduga memberikan akses atau bekerja sama dengan PT Amarta Investa Indonesia dan/atau PT Mahesa Strategis Indinesia yang tidak memiliki izin untuk manajer investasi," jelasnya.
(wel/agt)