Korban PT Jouska Finansial Indonesia akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa gugatan perdata kepada CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno.
Namun, itu akan dilakukan setelah ada putusan tindakan pidana dalam kasus penyelewengan dana investasi nasabah.
"Untuk gugatan perdata belum kami ajukan karena kami mau membuktikan dulu apakah Aakar dan afiliasinya telah melakukan tindak pidana atau tidak," ujar kuasa hukum korban Rinto Wardana kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan jika Aakar dan rekannya terbukti melakukan tindak pidana melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka korban akan menuntut ganti rugi atas investasi mereka.
Selanjutnya, jika yang bersangkutan belum juga membayar kerugian korban, maka pihaknya akan mengambil langkah perdata.
"Langkah perdata ini upaya ke arbitrase sebagaimana pilihan penyelesaian sengketa yang tertuang dalam perjanjian para korban dengan Jouska," ucapnya.
Sementara itu, perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian yang oleh Aakar dan rekannya telah dilaporkan kepada pihak Polda Metro Jawa pada 3 September 2020 lalu. Laporan itu bernomor LP/5263/IX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Berdasarkan keterangan resmi dari Rinto Wardana Law Firm, disebutkan jika korban yang ditangani konsultan hukum itu mencapai 35 orang per 11 November 2020. Total kerugian 35 korban tersebut mencapai Rp13,81 miliar.
"Kerugian paling kecil dialami oleh saudara APY sebesar Rp25,54 juta dan kerugian paling besar dialami oleh saudara FS dengan jumlah Rp3,1 miliar," bunyi keterangan resmi Rinto Wardana Law Firm.
Lihat juga:CEO Jouska Bantah Bakal Kabur ke Australia |