Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp932 triliun hingga 26 Oktober 2020.
"Saya kira ini adalah restrukturisasi kredit paling besar sepanjang sejarah semenjak saya mengawasi bank sejak dari Bank Indonesia (BI) sampai OJK," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam Webinar Forum Diskusi Finansial, Jumat (20/11).
Heru menjelaskan mayoritas restrukturisasi kredit diberikan untuk UMKM. Jumlahnya sebanyak 5 juta debitur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, OJK memberikan restrukturisasi kredit kepada 1,69 juta debitur non UMKM.
"Mayoritas debitur restrukturisasi merupakan UMKM," imbuh Heru.
Meski fasilitas restrukturisasi kredit paling banyak diberikan kepada UMKM, namun nilainya kecil hanya Rp369 triliun. Sementara, nilai kredit debitur non UMKM yang direstrukturisasi mencapai Rp562 triliun.
"Bank-bank harapkan bahwa restrukturisasi ini memberikan ruang yang sangat baik, bank bisa menata arus kas, bank menata diri untuk hadapi pandemi," kata Heru.
Ia bilang kebijakan restrukturisasi kredit akan berlanjut hingga Maret 2022 mendatang. Semula, aturan ini hanya berlaku hingga Maret 2021.
Nantinya, OJK akan menerbitkan POJK baru mengenai perpanjangan relaksasi tersebut. Heru bilang beleid baru itu akan terbit akhir November 2020.
"Akhir bulan ini aturan POJK nya keluar," imbuh Heru.
Sementara, aturan restrukturisasi kredit hingga Maret 2021 tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.