Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan pemaparan lengkap tentang tugas, fungsi, dan peran OJK dalam mengawasi lembaga keuangan. Penjelasan diungkapkan dalam program OJK Mengajar: Transformasi Digital dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual pada Kamis (19/11).
Simboh mengatakan, OJK mengeluarkan regulasi hingga roadmap pengawasan industri perbankan, nonbank, sampai asuransi dalam satu rencana utama. Tujuannya, agar memberi layanan maksimal pada masyarakat secara aman dan nyaman.
"Namun, semua tidak 100 persen sempurna. Pasti ada, yang namanya manusia, pengurusnya nakal, lalu nasabahnya tidak paham, ada juga yang mungkin pure masalah bisnis, itu hal biasa," kata Wimboh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, ia meminta untuk masyarakat yang memiliki keluhan soal layanan sektor keuangan agar tak segan melaporkan hal-hal tersebut kepada OJK. Menurut Wimboh, memang ada sebagian kecil industri keuangan yang kerap tersandung masalah berkaitan dengan perlindungan konsumen.
"Kita sampaikan 110 bank, (lembaga) asuransi hampir 200, itu jumlah yang jadi perhatian kita. Enggak banyak, dan bisa kita selesaikan," kata Wimboh.
Selain memberi pengawasan, OJK juga memiliki tugas untuk mengedukasi masyarakat supaya bisa menggunakan jasa keuangan dengan baik dan mendapat manfaat yang sesuai. Wimboh menekankan, pengawasan terintegrasi yang dilakukan OJK bertujuan agar lembaga di sektor keuangan bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
"Ini adalah spirit itu (pembentukan OJK), karena dengan terintegrasi maka (lembaga keuangan) bisa menjalankan tugasnya dengan baik," ujarnya.
Terkait transformasi digital yang diakui Wimboh terjadi begitu cepat di Indonesia, antara lain karena pandemi Covid-19, dirinya mencatat ada beberapa hal yang harus jadi perhatian. Terlebih secara khusus, UMKM memegang peran kunci sebagai sektor pemulihan ekonomi Indonesia.
"Kunci yang dilakukan OJK adalah bukan melarang mereka [UMKM] berkembang, tetap kita dorong inovasi digital ini, tetapi kita juga mendorong dan meminta kedisiplinan para pelaku. Yang kedua, kita minta juga peningkatan pemahaman teknologi terutama untuk memproteksi diri sendiri, dan juga bagaimana tidak sembarangan membagi data individu, termasuk nomer telepon," kata Wimboh.
(rea)