Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberi sinyal akan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Hal tersebut lantaran adanya amanat Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 yang memberikan ruang peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar.
"Ini akan berkonsekuensi pada perubahan besaran iuran dalam program JKN," ucapnya dalam rapat bersama komisi IX DPR, Selasa (24/11).
Sebelum memberikan isyarat tersebut, iuran BPJS Kesehatan sebenarnya sudah mengalami kenaikan pada 1 Juli lalu. Kenaikan dilakukan pemerintah dengan dalih upaya perbaikan dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung No. 7P/HUM/2020 dan telah ditetapkannya Peraturan Perpres nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang tertuang dalam Pasal 34.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan iuran baru BPJS Kesehatan yang berlaku pada Juli 2020. Adapun, besaran iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang dinaikkan dalam aturan tersebut sebagai berikut:
-Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
-Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
-Kelas III sebesar Rp25.500 (Rp42.000 dikurangi subsidi Pemerintah Rp16.500) pada 2020, dan naik menjadi Rp35.000 pada tahun berikutnya.
Lalu, besaran Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah Rp42 ribu per orang per bulan untuk dan dibayarkan oleh Pemerintah.
Sementara iuran Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah/Badan Usaha tak mengalami perubahan di mana batas paling tinggi gaji dan tunjangan yang ditarik sebagai iuran adalah Rp12 juta dan batas paling bawah berdasarkan UMR Kabupaten/Kota.
Iuran bayi baru lahir
Peraturan baru ini juga mengatur iuran bagi bayi baru lahir, yaitu dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Besaran iuran tersebut akan ditinjau paling lama 2 tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim berlaku umum.
Kenaikan tarif juga akan memperhitungkan sejumlah faktor, di antaranya inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
"Besaran iuran diusulkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Keuangan yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan," tandas Terawan.
(hrf/agt)