Pengamat Tuding BPJS Jalan Mundur Tahun Pertama Jokowi-Ma'ruf

CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2020 19:25 WIB
Pengamat menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan pada tahun pertama Jokowi-Ma'ruf belum diikuti oleh perbaikan pelayanan.
Pengamat menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan pada tahun pertama Jokowi-Ma'ruf belum diikuti oleh perbaikan pelayanan. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/FAUZAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai tak banyak perbaikan yang dilakukan untuk memperbaiki program jaminan kesehatan nasional (JKN) selama setahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf. Malah, program yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan itu dianggap kontraproduktif atau jalan mundur.

Ia menyayangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tak diikuti dengan perbaikan kualitas pelayanan seperti yang dijanjikan. Sudah naik tagihan, pelayanan pun dinilainya memburuk.

Sebagai pengingat, dalam setahun kepemimpinannya, Presiden Jokowi dua kali mencoba menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Terakhir, Jokowi kembali menaikkan iuran hingga 100 persen lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbitnya, beleid itu hanya berselang tiga bulan setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir kebijakan dalam Perpres 75/2019 yang juga mengatur soal kenaikan iuran BPJS. Saat itu, gugatan dilayangkan oleh Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dan dikabulkan oleh MA.

"Selama pandemi coba lihat di RS apa ada unit pengaduan yang diisi oleh BPJS Kesehatan? Semua bekerja dari rumah, padahal kan peserta JKN butuh orang yang bisa membantu," katanya kepada CNNIndonesia.com, pada Selasa (20/10).

Rendahnya pelayanan kualitas JKN tersebut dinilainya menjadi pemicu rendahnya minat masyarakat menjadi peserta. Hal itu dibuktikan dengan kian tingginya angka peserta mandiri yang menunggak dari waktu ke waktu.

Ia mencatat, per 30 September 2020, jumlah tunggakan peserta mandiri mencapai Rp14,53 triliun. Angka tersebut terus menanjak posisi Maret yang kala itu tunggakan di kisaran Rp12 triliun.

"Ini kan potensi tidak bisa diterima, sentralnya JKN itu pelayanan, orang akan tertarik dan bayar iuran kalau layanannya baik," imbuhnya.

Meski mengecewakan, ia melihat harapan JKN dapat berbenah lewat bursa pemilihan calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan yang baru untuk periode 2021-2026.

Ia menilai jika ingin merombak sistem kelola BPJS Kesehatan, kuncinya adalah dengan mengubah jajaran direksi yang dinilainya tak meninggalkan warisan apa pun selama 5 tahun jabatannya.

Oleh karena itu, ia berharap bahwa pemilihan dapat berlangsung secara transparan dan para profesional yang paham dengan persoalan yang dihadapi BPJS Kesehatan dapat dipilih mewakili kepentingan masyarakat.

"Saya berharap Pak Jokowi bisa memasukkan orang yang tepat, tidak memasukkan unsur politik kepada calon-calon direksi kesehatan karena ke depan perbaikan bisa dilakukan lewat profesional yang tidak bermain politik," ujarnya.

Pakar Kesehatan Masyarakat Hasbullah Thabrany menilai setahun pertama kepemimpinan pasangan Jokowi-Ma'ruf telah menunjukkan komitmen untuk memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke hampir seluruh penduduk Indonesia.

Komitmen tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang menargetkan 98 persen masyarakat terdaftar menjadi peserta JKN. Angka akan terus digenjot dari pencapaian kepesertaan per Juli 2019 sebesar 83,3 persen.

Namun, ia menilai janji tertulis saja tidak cukup. Sebab, menurut dia target perluasan JKN ini tak diimbangi dengan tekat untuk memperkuat JKN. Dia mengaku belum melihat langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan.

"Yang jadi masalah tekad memperkuat JKN belum jelas. Apakah ada tekad memperbaiki kualitas dengan menaikkan iuran lagi atau menambah hibah dari luar, belum jelas. Tapi komitmen memperbaiki JKN iya," katanya pada diskusi daring Smeru bertajuk Menjamin Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional, Selasa (20/10).

Dia memberi catatan kepada pemerintah untuk tak hanya mengukur keberhasilan JKN lewat jumlah masyarakat terdaftar, melainkan dari kualitas layanan kesehatan yang diberikan.

Dia juga menyoroti masalah defisit keuangan yang selalu membayangi penyelenggaraan JKN. Menurut dia, sebenarnya wajar jika JKN yang merupakan program kesehatan semesta mengalami defisit.

Defisit BPJS Kesehatan, kata dia, tak boleh disamakan dengan defisit perusahaan yang dapat berujung pada pailit. Karena, JKN memiliki fundamental atau kekuatan dalam melaksanakan tugasnya yaitu memaksa masyarakat mampu untuk membayar iuran dari upah.

Namun, bukan berarti defisit bisa dibiarkan berlarut, harus ada penyelesaian yang tepat lewat perbaikan. Dalam hal ini, bisa melalui kenaikan biaya iuran hingga menyuntikkan dana eksternal.

Dia menyebut ada berbagai faktor yang dicurigai menjadi 'dalang' defisit yang perlu diusut, seperti salah kelola manajemen, moral hazard terkait kelebihan klaim peserta, kecurangan dari fasilitator kesehatan, hingga kekeliruan penetapan iuran.

Menuruti analisisnya, yang selama ini menjadi akar masalah defisit adalah kecilnya jumlah iuran yang ditetapkan. Dia menyebut bahwa utilisasi atau pemakaian manfaat JKN setiap tahunnya mengalami kenaikan. Namun, sejak 2014-2019, iuran peserta tak berubah.

Pun tak merinci angka kenaikan tersebut, ia meyakini bahwa ketidakseimbangan antara iuran dan penggunaan lah yang menjadi awal dari defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak dari tahun ke tahun.

Dari temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa harus diambil langkah antara menekan klaim manfaat atau menaikkan iuran. Dia melihat, pemerintah mulai mengambil langkah untuk menekan klaim di masa depan dengan menerapkan kelas standar.

Dalam kelas standar, sistem kelas yang ada saat ini dihapus dan dipukul rata fasilitas yang diberikan. Nantinya, ditetapkan hak-hak mendasar kesehatan yang dapat diklaim dan fasilitas 'tambahan' lainnya harus dibayar secara mandiri.

Dia mencontohkan, nantinya ada fasilitas kesehatan tertentu seperti persalinan melalui operasi atau prosedur mahal lainnya yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Alternatif tersebut, menurut dia, bukan alternatif yang seharusnya diambil oleh badan publik untuk keluar dari defisit keuangan.

Karenanya, ia lebih setuju jika iuran JKN dinaikkan dengan catatan pemerintah harus mampu menyediakan layanan yang efisien dan efektif. Terlebih, apabila ingin JKN menjadi program yang berkesinambungan.

Tentu, pilihan tersebut tak populer. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi demi mengubah persepsi masyarakat bahwa iuran BPJS Kesehatan merupakan pos pengeluaran yang sama pentingnya dengan belanja kebutuhan lainnya seperti pulsa atau rokok bulanan.

Saran dia, iuran di seluruh kelas harus disesuaikan setiap dua tahun sekali. Tak hanya iuran yang naik, tapi juga bayaran ke fasilitas kesehatan. Hal ini demi menjaga kualitas atau layanan kesehatan yang diterima peserta.

"Kalau masih kurang juga bisa ditambah dari hibah dana cukai, tahun ini dana hibah cukai ada Rp170 triliun, sepuluh persennya hak daerah ga bisa diambil daerah. Sebetulnya dari Rp170 triliun bisa saja dihibahkan ke BPJS Kesehatan Rp150 triliun," tutupnya.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER