Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi sejumlah usulan maupun kritik kenaikan batas besaran simpanan yang dijamin LPS. Saat ini, simpanan yang dijamin LPS sebesar maksimal Rp2 miliar.
Menjawab usulan dan kritik tersebut, Purbaya menegaskan jika besaran simpanan perbankan yang dijamin LPS sudah lebih dari cukup.
"Penjaminan kami sudah lebih dari cukup menjaga sistem, menjaga keamanan masyarakat menabung di sistem perbankan. LPS memiliki komitmen tinggi menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap tenang menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional," ujarnya dalam acara Economic Outlook 2021, Selasa (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, kata dia, seluruh bank di Indonesia adalah anggota program penjaminan LPS. Sementara itu, total penjaminan LPS dengan nilai maksimal Rp2 miliar telah mewakili sekitar 33,4 kali dari PDB per kapita nasional pada 2019. Jumlah penjaminan itu diklaim lebih besar dibandingkan negara lain.
"Padahal di negara lain yang lower middle income itu 11 kali dan negara maju hanya 5,3 kali," tuturnya.
Sementara itu, LPS telah menjamin hampir semua, atau 99,91 persen rekening nasabah di bank. Menurutnya, jumlah tersebut lebih dari cukup sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk parkir uangnya di bank.
Untuk diketahui, LPS baru saja menurunkan tingkat suku bunga penjaminan sebesar 50 basis poin atau 0,5 persen untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sementara, untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum turun 25 basis poin.
Keputusan ini berlaku untuk periode 25 November 2020 hingga 29 Januari 2021. Rinciannya, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan bank umum rupiah turun menjadi 4,5 persen dan valas menjadi 1 persen. Kemudian, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada BPR merosot menjadi 7 persen.