
BP Tapera Bakal Kembalikan Tabungan Rumah Pensiunan PNS

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah melakukan persiapan untuk pengembalian dana tabungan perumahan (Taperum) PNS kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun yang belum dikembalikan sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) dibubarkan pada 23 Maret 2018 lalu.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS pensiun atau Ahli Waris PNS pensiun dan PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera.
"Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris," jelas Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (25/11).
Eko menjelaskan proses validasi dan verifikasi dilakukan melalui pemberi kerja. Adapun dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keputusan (SK) Pensiun, dan nomor rekening bank.
Sementara itu, untuk ahli waris PNS pensiun memerlukan beberapa persyaratan tambahan, antara lain surat kuasa bermeterai, KTP ahli waris dan surat keterangan ahli waris.
Setelah proses tersebut usai, dana pengembalian akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Hal ini untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun/ ahli waris diterima langsung pada yang berhak.
"Pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening," ujarnya.
BP Tapera, sambung Eko, berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana taperum PNS pensiun maupun ahli warisnya.
Sebelumnya, dalam keterangan terpisah, Kementerian PUPR menargetkan proses likuidasi aset Bapertarum PNS diselesaikan paling lambat akhir tahun.
"Kami semua berharap, tim likuidasi ini akhir September selesai. Tapi kalau ada limitasi di lapangan, ada kendala dalam proses meskipun kami harap untuk selesai akhir September, dengan upaya yang saat ini kami lakukan bersama, kami yakin sebelum Desember hak-hak PNS yang selama ini tertahan bisa diberikan layanan," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto.