Syarat Pengembalian Tabungan Perumahan Pensiunan PNS

CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2020 15:44 WIB
BP Tapera menetapkan sejumlah syarat dokumen yang perlu dilengkapi untuk pengembalian dana tabungan perumahan bagi PNS pensiun dan ahli waris PNS pensiun.
BP Tapera menetapkan sejumlah syarat dokumen yang perlu dilengkapi untuk pengembalian dana tabungan perumahan bagi PNS pensiun dan ahli waris PNS pensiun. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Harvey Darian).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mengembalikan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun yang belum dikembalikan sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) dibubarkan pada 23 Maret 2018 lalu.

Untuk mendapatkan pengembalian itu, PNS pensiun dan ahli waris PNS pensiun harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.

Bagi pensiun PNS, dokumen yang wajib dilengkapi antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keputusan (SK) Pensiun, dan nomor rekening bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk ahli waris PNS pensiun memerlukan beberapa persyaratan tambahan, antara lain surat kuasa bermaterai, KTP ahli waris dan surat keterangan ahli waris.

"Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris," jelas Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (25/11).

Eko menjelaskan proses validasi dan verifikasi dilakukan melalui pemberi kerja. Setelah proses tersebut usai, dana pengembalian akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Hal ini untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun/ ahli waris diterima langsung pada yang berhak.

"Pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening," ujarnya.

Sebagai informasi, sesuai Undang-undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016, BP Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi Peserta, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil mengatur semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh tim likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun dan PNS aktif.

Untuk PNS aktif, aset Bapertarum itu akan dialihkan menjadi saldo awal Tapera. Pengelolaan dana peserta dilakukan dengan memperhatikan 12 asas yaitu: kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, dan kemandirian. Lalu, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK.

Besaran simpanan peserta adalah 3 persen, yang terdiri dari 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER