Melihat Lagi Faktor Penentu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2020 16:44 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto memberi isyarat iuran BPJS Kesehatan naik pada 2021. Lalu apa saja yang jadi faktor penentunya?
Isyarat kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 masih tarik ulur dan belum jelas. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Tarif BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengisyaratkan iuran akan kembali dinaikkan.

Di hadapan Komisi IX DPR RI, ia berdalih penyesuaian iuran itu merupakan amanat Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

Dia bilang lewat Perpres pihaknya dapat meninjau ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena akan dilakukan perombakan pada sistem kelas. Nantinya, tak ada lagi kelas I, II, dan III dan akan dilebur menjadi kelas tunggal yang dikenal dengan kelas standar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas apa dasar atau penentu kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan?

Menurut Terawan, penyesuaian tarif tak ditentukan oleh pihaknya saja. Untuk menaikkan iuran dibutuhkan pertimbangan Kementerian Keuangan dan  BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Tapi, secara umum, ia menyebut penetapan iuran akan menggunakan metode aktuaria atau perhitungan rinci yang mempertimbangkan keberlangsungan program dari manajemen risiko hingga faktor ketidakpastian.

Selain itu, pertimbangan juga berasal dari faktor eksternal seperti pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan, termasuk perbaikan tata kelola program JKN.

Adapun pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.

"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," ujarnya, Selasa (24/11).

Terawan menegaskan, saat ini proses penyesuaian iuran JKN masih dalam tahap awal dan tengah disiapkan model perhitungan iuran, data utilisasi, data cost (biaya) dari BPJS Kesehatan, dan proyeksi serta asumsi berbagai kebijakan.

[Gambas:Video CNN]

Sedangkan, anggota DJSN Muttaqien mengatakan pemerintah belum akan melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan paling tidak hingga 2022 mendatang. Pasalnya, rencana implementasi JKN berbasis KDK dan kelas standar rawat inap baru akan dilaksanakan di tahun tersebut.

Secara umum, Muttaqien menjelaskan layanan berbasis KDK merupakan penyesuaian manfaat JKN yang berupa manfaat medis. Sementara penyesuaian manfaat non-medisnya berupa implementasi kelas standar rawat inap.

Perubahan manfaat ini lah yang akan mempengaruhi tarif Ina CBGs dan kapitasi dan pada akhirnya akan mempengaruhi iuran.

Namun, Muttaqien memastikan penyesuaian iuran atas layanan berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan implementasi kelas standar juga baru akan dibahas 2021.

Dia belum dapat membeberkan apa saja faktor penentu tarif baru karena DJSN masih berproses untuk pengambilan data, modeling, dan simulasi iuran berdasarkan rencana perubahan kebijakan yang ada.

Saat ini pemerintah, imbuhnya, masih menyiapkan regulasi untuk mendukung implementasi penyesuaian manfaat JKN tersebut.

"Regulasi yang akan berubah adalah Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sehingga direncanakan akan ada perubahan ketiga dari Perpres 82/2018 tersebut. Setelah itu, tentu akan disiapkan peraturan turunan dari perpres tersebut," terangnya.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER