Erick Thohir Wajibkan Direksi BUMN Teken Kontrak Kinerja

CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2020 17:05 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir mewajibkan calon direksi BUMN untuk menandatangani kontrak kinerja  tahunan sebelum mereka diangkat.
Erick Thohir mewajibkan calon direksi dan direksi BUMN yang akan diangkat kembali untuk menandatangani kontrak kinerja supaya kinerja perusahaan pelat merah meningkat. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri BUMN Erick Thohir mewajibkan calon direksi BUMN menandatangani kontrak manajemen dan kontrak kinerja tahunan. Kewajiban tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Tahunan Direksi BUMN.

Dalam beleid yang ditandatangani Erick pada 12 November 2020 itu kewajiban berlaku bagi calon anggota direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan. Sebelum diangkat, mereka harus menandatangani kontrak manajemen.

Kewajiban juga berlaku bagi anggota direksi yang diangkat kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota direksi yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas (plt) untuk jabatan direksi lainnya juga harus menandatangani kontrak manajemen untuk jabatan Plt. direksi," bunyi aturan.

Adapun, kontrak manajemen tersebut memuat janji atau pernyataan calon anggota direksi. Yaitu, apabila diangkat atau diangkat kembali menjadi anggota direksi, mereka akan memenuhi segala target yang ditetapkan oleh RUPS atau menteri.

Mereka juga harus memenuhi Key Performance Indicator (KPI) dan menerapkan prinsip-prinsip GCG.

"Kontrak manajemen juga dapat memuat janji untuk pemenuhan target tertentu yang ditetapkan oleh RUPS atau menteri dalam jangka waktu tertentu," bunyi aturan.

[Gambas:Video CNN]

Selanjutnya, kontrak manajemen tersebut ditandatangani oleh calon anggota direksi dan menteri. Sementara itu, KPI terdiri dari KPI direksi secara kolegial dan secara individual.

Adapun KPI direksi secara individual merupakan penjabaran KPI direksi secara kolegial sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing anggota direksi.

"Direksi menyampaikan usulan KPI direksi secara kolegial kepada RUPS atau menteri untuk ditetapkan bersamaan dengan penyampaian rencana kerja dan anggaran perusahaan," bunyi aturan.

Dalam pertimbangan aturannya, Erick Thohir menyatakan kewajiban penandatanganan kontrak calon direksi BUMN dilakukan untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan pelat merah. Selain itu, kontrak juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah yang adaptif dengan perkembangan dinamika bisnis dan berdaya saing tinggi.

"Maka diperlukan komitmen yang jelas dari setiap anggota direksi untuk memenuhi target-target dan indikator kinerja yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau menteri, peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, anggaran dasar, dan peraturan perundang-undangan lainnya," bunyi aturan tersebut.

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER