Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Panjaitan memastikan aturan ekspor benih lobster yang dikeluarkan Edhy Prabowo melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI tidak ada yang salah.
Hal ini disampaikan Luhut usai menggelar rapat evaluasi kebijakan yang menyeret Menteri KKP Non Aktif Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus korupsi izin ekspor benur itu.
"Jadi kalau dari aturan yang ada, Permen tidak ada yang salah," kata Luhut di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengklaim kebijakan ekspor benih lobster dinikmati oleh masyarakat, khususnya para nelayan di daerah pesisir selatan.
"Memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan, di situ juga harus diperhatikan siklusnya dia juga harus nebar sehingga jangan nanti seperti over fishing," kata dia.
Meski demikian, Luhut mengakui ada yang salah dalam pelaksanaan aturan itu. Masalah salah satunya berkaitan dengan terjadinya praktik monopoli pengangkutan ekspor benih lobster.
Monopoli terjadi karena hanya ada satu perusahaan yang terlibat dalam jasa pengangkutan itu. Ia mengatakan harusnya praktik itu tidak boleh terjadi dalam sebuah program pemerintah.
"Sementara yang salah adalah monopoli seperti pengangkutan itu yang tidak boleh terjadi," katanya.
Luhut mengatakan permasalahan itu sekarang sedang menjadi bahan evaluasi pemerintah. Atas dasar itulah, kebijakan ekspor benih lobster untuk sementara waktu dihentikan terlebih dulu.
"Pak Sekjen dengan tim sedang evaluasi," kata dia.