KPPU soal Isu Merger Grab-Gojek: Belum Ada Notifikasi

CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2020 17:27 WIB
KPPU mengaku belum menerima notifikasi terkait isu merger dua perusahaan transportasi daring Gojek dan Grab.
KPPU mengaku belum menerima notifikasi terkait isu merger dua perusahaan transportasi daring Gojek dan Grab. (CNN Indonesia/Aria Ananda).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku belum menerima notifikasi merger antara dua perusahaan aplikasi transportasi daring yang santer disebut segera meleburkan usahanya, yakni Gojek dan Grab.

"Belum (menerima notifikasi terkait rencana merger)," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/12).

Notifikasi yang dimaksud Guntur adalah dasar KPPU untuk menilai persaingan usaha sehat terkait merger yang akan dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penilaian merger itu di antaranya terkait potensi pelanggaran. "Hal-hal yang harus diperhatikan mayoritasnya bagaimana potensi pelanggaran persaingan usaha ke depan dan bagian mana konsentrasi market dari kerja sama tersebut," ujar Guntur beberapa waktu lalu dalam kesempatan yang berbeda.

Guntur mengatakan KPPU bisa juga melakukan proses inisiatif kemungkinan merger. Dalam hal ini, ada beberapa merger korporasi yang dilakukan atas inisiatif KPPU maupun dari laporan.

Untuk diketahui, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut.

Isu peleburan antara Grab-Gojek pertama kali dilontarkan oleh CEO SoftBank, Masayoshi Son. Softbank sebagai investor terbesar Grab mengaku mendukung rencana merger kedua perusahaan.

Namun, hingga saat ini kedua perusahaan kompak bungkam. Grab mengatakan isu itu merupakan spekulasi yang beredar di pasar.

"Kami tidak berkomentar mengenai spekulasi yang beredar di pasar," terang juru bicara Grab pada Kamis (3/12).

Sementara itu, pihak Gojek belum menanggapi soal isu merger ini.

Lebih lanjut, regulator transportasi di Indonesia, Kementerian Perhubungan mengaku tak terlalu mempermasalahkan isu merger tersebut.

Pasalnya, Kemenhub hanya mengatur regulasi terkait penataan transportasi online mulai dari jumlah hingga tarifnya. Di samping itu, hingga saat ini, ia mengaku tidak mengetahui isu merger tersebut.

"Kemenhub dari sisi regulasi mengatur terkait penggunaan transportasinya. Jadi enggak mempermasalahkan bisnis bagaimana," ucap Budi.

Dilaporkan, pendiri Grab Anthony Tan akan menjadi CEO dari entitas gabungan, sementara eksekutif Gojek akan menjalankan bisnis gabungan baru di Indonesia dengan merek Gojek.

Diskusi tersebut muncul ketika kedua perusahaan yang bersaing ini merugi di berbagai negara akibat berbagai pembatasan terkait virus Covid-19. Di Indonesia yang merupakan tempat kedua perusahaan bersaing ketat, kedua perusahaan juga merugi.

Nilai valuasi kedua aplikasi 'super platform' ini turun secara substansial di pasar sekunder, di mana saham diperdagangkan secara informal. Saham Grab yang berbasis di Singapura senilai US$14 miliar pada putaran pendanaan terakhirnya di 2019 telah diperdagangkan dengan diskon 25 persen.

Saham Gojek yang bermarkas di Jakarta, senilai hampir US$10 miliar tahun lalu, juga telah dijual dengan diskon besar. Kerugian yang timbul akibat Covid-19 kepada bisnis ride-hailing menekan Grab dan Gojek untuk melakukan merger.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER