Tarif Listrik Januari-Maret 2021 Tidak Naik

CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2020 17:05 WIB
Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik periode Januari-Maret 2020 tetap baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik periode Januari-Maret 2020 tetap baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian ESDM menyatakan tarif listrik untuk Januari-Maret 2021 tidak berubah untuk 13 pelanggan non subsidi. Serupa, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tetap.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Pemerintah, lanjutnya, juga memberikan perlindungan sosial dari dampak covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," katanya, dikutip dari rilis, Jumat (4/12).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Indikator makro ekonomi yang dimaksud adalah kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu bara/HPB.

Pada Agustus-Oktober 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.773,87 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$39,04 per barel, tingkat inflasi sebesar minus 0,01 persen, dan HPB sebesar Rp651,72/kg.

Walau terjadi kenaikan pada keempat parameter ekonomi makro tersebut, Agung bilang tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya, yaitu Oktober-Desember 2020.

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," imbuh Agung.

Rincinya, tarif listrik pelanggan non-subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444,7/kWh.

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.

[Gambas:Video CNN]

Lalu, pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.

Kemudian, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.

(sfr/wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER