30 Rancangan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Sudah Rampung

CNN Indonesia
Rabu, 09 Des 2020 05:49 WIB
Kemenko Perekonomian menyatakan 30 dari 44 aturan turunan UU Cipta Kerja sudah selesai dibahas.
Kemenko Perekonomian menyatakan 30 aturan pelaksana UU Cipta Kerja selesai dibahas. Ilustrasi demo menentang UU Cipta Kerja. (ANTARA FOTO/MOCH ASIM).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah rancangan aturan pelaksana atau turunan UU Cipta Kerja telah rampung dibahas dan diunggah ke situs resmi Omnibus Law agar dapat ditinjau langsung oleh publik.

Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Affandi Lukman mengatakan total ada 30 dari 44 aturan turunan yang sudah bisa diakses melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id.

"Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Perpres sebanyak 30 di antaranya sudah bisa diakses," ujar Rizal dalam The 8th US - Indonesia Investment Summit yang digelar secara virtual, Selasa (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga 7 Desember 2020, tercatat sebanyak 3,5 juta orang sudah mengunjungi situs resmi UU Cipta Kerja dan mengunduh rancangan aturan yang ada.

Beberapa di antaranya memberikan masukan yang oleh tim Kemenko Perekonomian dijadikan sebagai bahan untuk penyempurnaan serta menjadi pertimbangan dalam merumuskan aturan pelaksanaan UU Ciptaker.

"Hingga semalam sudah mencapai 3,5 juta pengunjung untuk melihat sekaligus memberikan masukan dan saran kepada pemerintah," imbuhnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan sosialisasi dan audiensi publik di 15 kota besar di seluruh negeri.

[Gambas:Video CNN]

"Kami juga menyelenggarakan pertemuan virtual dengan 29 kamar dagang asing sekitar dua minggu lalu," jelas Rizal.

Hal ini dilakukan untuk meluruskan mispersepsi yang muncul terkait dengan UU Ciptaker.

"Para pengusaha dan investor melihat demo-demo di tanah air yang terkait dengan kluster Ketenagakerjaan. Tadi sudah dijelaskan oleh dirjen dari Kementerian Ketenagakerjaan apa yang sesungguhnya ada di kluster ketenagakerjaan," tandasnya.

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER