Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Budi Harimawan Semihardjo mengatakan kebutuhan dana pembebasan lahan untuk membangun 2.500 km jalan tol baru dalam kurun 2019-2024 mencapai Rp123 triliun.
Namun, kebutuhan dana tersebut baru bisa terpenuhi sekitar Rp4 triliunnya saja.
"Dari kebutuhan lahan kita sampai 2024 sekitar Rp123 triliun masih kurang Rp119 triliun untuk menyelesaikan semuanya," ucapnya dalam sosialisasi Perpres 109/2020 yang digelar secara virtual, Selasa (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya untuk proyek tol tahun itu saja. Bahkan untuk proyek jalan tol yang digagas sebelum 2019 saja, Kementerian PUPR masih kekurangan dana cukup besar.
Budi menjelaskan, dalam perubahan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 56 Tahun 2018 menjadi Perpres 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), masih ada delapan ruas jalan tol yang anggaran pengadaan lahannya kurang Rp1 triliun.
"Perubahan Perpres 56 ke 109 memang ada 20 paket jalan tol yang didrop dan sembilan tambahan PSN tol baru. Tapi dari situ, delapan dia antaranya yang tidak didrop masih ada kendala lahan jadi ini nilainya cukup besar hampir Rp1 triliun," tutur Budi.
Karena itu, ia berharap pemerintah bisa memberikan dana talangan pembebasan lahan untuk delapan ruas jalan tol tersebut melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
"Kami mohon arahan bagaimana nanti untuk bisa diarahkan melalui LMAN Karena untuk 1 triliun beban APBN cukup besar," imbuhnya.
Seperti diketahui Kementerian PUPR menargetkan dapat mengoperasikan jalan tol sepanjang 2.500 Kilometer (Km) pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2020-2024.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan seluruh tol tersebut merupakan jalan baru di mana total kebutuhan dananya kurang lebih Rp275 triliun-Rp350 triliun. Kebutuhan dana itu memperhitungkan biaya pembangunan jalan tol Rp110 miliar-Rp150 miliar per Km.
Meski demikian, prediksi kebutuhan dana itu belum memperhitungkan pembangunan jalan tol layang (elevated) sebesar Rp300 miliar per Km.