Revitalisasi BUMDes Masuk 3 Prioritas Alokasi Dana Desa 2021

CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2020 11:36 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memaparkan tiga prioritas penggunaan dana desa 2021. Antara lain, revitalisasi BUMDes dan BUMDesma.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memaparkan tiga prioritas penggunaan dana desa 2021.(CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memaparkan tiga prioritas penggunaan dana desa 2021.

Pertama, pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, dana desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan dan merevitalisasi BUMDes maupun BUMDesma.

"Nanti BUMDes ini akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa, apalagi sudah berbadan hukum," jelas Abdul dalam situs resmi Kemendes PDTT, Jumat (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan kementeriannya akan fokus pada penyediaan listrik desa. Pasalnya, masih banyak desa yang belum mendapatkan listrik utamanya di daerah Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur.

"Kemudian pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma," tambah Abdul.

Kedua, program prioritas nasional, yakni berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Abdul menginginkan ada percepatan di bidang digitalisasi ekonomi supaya produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan optaker, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara online.

"Masih pada program prioritas nasional, ada juga mengembangkan desa wisata, desa inklusi dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa," imbuhnya.

Ketiga, adaptasi kebiasaan baru atau desa aman covid-19. Abdul mengungkap tidaknya ada tiga poin yang perlu diperhatikan dalam menggunakan dana desa, yakni harus sesuai dengan kewenangan desa.

Selain itu, dikerjakan secara swakelola alias tidak boleh dana desa jadi pihak ketiga dan terakhir harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.

"Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes," tutupnya.

Seperti yang diketahui, pagu anggaran Kemendes PPDT 2021 sebesar Rp3,6 triliun dengan perincian jenis belanja yaitu belanja modal 3 persen, belanja pegawai 8 persen, dan belanja barang 89 persen.

[Gambas:Video CNN]



(age/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER