Sri Mulyani Sebut Vaksin Tak Serta Merta Kendalikan Covid

CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2020 15:11 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengatakan vaksin tak akan serta merta membuat pandemi covoid-19 terkendali sehingga masyarakat tetap harus patuhi protokol kesehatan.
Sri Mulyani menyatakan keberadaan vaksin tak serta merta membuat pademi covid-19 terkendali. (Dok. Kementerian Keuangan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan jika ketersediaan vaksin covid-19 tidak serta merta mengendalikan pandemi covid-19. Karenanya, ia meminta semua masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan.

"Perlu untuk kita semua tetap menjaga agar disiplin protokol kesehatan dilakukan, meskipun sekarang ini kita sudah mengimpor vaksin, itu tidak berarti dalam waktu yang sangat dekat covid-nya bisa dikendalikan," ujarnya dalam diskusi Kebangkitan Ekonomi Nasional Melalui Inovasi, Pangan, dan Reforma Agraria, Jumat (11/12).

Indonesia telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin covid-19 produksi Sinovac. Selanjutnya, pemerintah akan mendatangkan lagi sebanyak 2,8 juta dosis vaksin pada bulan ini, sehingga totalnya sebanyak 3 juta dosis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain impor vaksin, bendahara negara menuturkan pemerintah mendukung pengembangan vaksin buatan dalam negeri, vaksin Merah Putih. Pemerintah juga mendorong produksi alat kesehatan lainnya untuk menanggulangi pandemi covid-19.

"Kami mendukung untuk riset vaksin, ini vaksin Merah Putih. Untuk alat pelindung diri, sekarang sudah diproduksi di dalam negeri, untuk tes fisik juga sudah diproduksi banyak di dalam negeri. Ini diharapkan akan bisa meningkatkan kapasitas Indonesia dan sekaligus juga untuk memulihkan ekonomi," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan 6 jenis vaksin covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia. Keenam vaksin tersebut diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, dan China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm).

[Gambas:Video CNN]

Selanjutnya, vaksin covid-19 buatan Moderna, Pfizer Inc and BioNtech, serta Sinovac Biotech. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Namun, 6 vaksin tersebut baru bisa digunakan ketika mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER