Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia melakukan impor vaksin hingga US$13,6 juta atau setara Rp191,7 miliar (kurs Rp14.100 per dolar AS) pada periode November 2020. Realisasi tersebut di luar impor vaksin corona atawa covid-19 yang baru saja masuk ke Tanah Air pada awal Desember 2020.
"Selama November, nilai impor vaksin yang tergolong dalam HS30022090 mencapai US$13,6 juta," ujar Kepala BPS Suhariyanto saat konferensi pers virtual pada Selasa (15/12).
Suhariyanto bilang realisasi impor vaksin sesuai kode HS tersebut belum mencakup realisasi impor vaksin covid-19 dari Sinovac.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Impor vaksin dari perusahaan farmasi asal China itu masuk ke dalam negeri mencapai 1,2 juta dosis pada 6 Desember 2020.
"Transaksi impor covid-19 yang dilakukan pada minggu lalu, tepatnya tanggal 6 Desember 2020, belum tercakup di dalam nilai impor yang baru saja saya sampaikan, nanti akan tercakup di dalam nilai impor Desember," imbuhnya.
Selain itu, ia bilang realisasi impor vaksin per November belum termasuk impor bahan baku vaksin dari sumber lain. "Rencana impor bahan baku kita belum memperoleh informasi dari Bea Cukai," jelasnya.
Sebelumnya, Indonesia resmi mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin covid-19 dari Sinovac dalam rangka program pengadaan dan distribusi vaksin serta vaksinasi nasional. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu jurus penanganan pandemi covid-19 yang mewabah di dalam negeri sejak Maret 2020.
Kendati sudah masuk, namun impor vaksin itu belum bisa didistribusikan dan disuntikkan ke masyarakat.
Sebab, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto, vaksin itu masih perlu menunggu evaluasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tujuannya untuk memastikan aspek mutu, keamanan, dan efektivitasnya. Selain itu, vaksin juga perlu menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Setelah itu, baru vaksin dapat didistribusikan secara bertahap ke masyarakat. Itu pun harus dilakukan sesuai sasaran prioritas, yakni tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.
Nantinya, vaksin akan dibagikan melalui dua tahap. Pertama, secara gratis. Kedua, berbayar secara mandiri.