PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan angkutan darat di masa libur natal dan tahun baru (Nataru).
Salah satunya terkait kewajiban rapid test antigen bagi pengguna kereta api jarak jauh seperti yang baru-baru ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"KAI masih menunggu keputusan dari Dirjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan," ujar Dirut KAI Didiek Hartantyo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran belum ada arahan lebih lanjut, KAI hingga saat ini masih mewajibkan penumpang untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 baik melalui tes PCR maupun rapid test antibody yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test antibodi, penumpang dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.
Ketentuan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 14 tanggal 8 Juni 2020 dan SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 tanggal 26 Juni 2020
Ia juga belum mau berkomentar apakah ke depan KAI akan menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun seperti rapid test antibodi yang tersedia saat ini.
"Surat Edaran (SE) yang lama masih merujuk kepada rapid test. Untuk (layanan rapid test antigen) no comment dulu," ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah akan mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat untuk melakukan rapid test antigen maksimal 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan.
Hal ini dilakukan untuk menekan risiko penyebaran virus corona saat Natal dan Tahun Baru.
Dalam keterangan resminya, Luhut Binsar Pajaitan mengatakan rapid test antigen memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi.
Kendati demikian, Luhut belum merinci kapan ketentuan wajib tes tersebut diberlakukan.
Pemerintah, sambung Luhut, juga akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur untuk mengantisipasi lonjakan kasus corona pada libur akhir tahun.
Pengetatan tersebut meliputi ketentuan kerja dari rumah (WFH) 75 persen dan pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan pembatasan jam operasional mal, restoran, dan tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek, dan 20.00 untuk zona merah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.