Usai dilakukan penyesuaian iuran pada program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, BPJS Kesehatan terus menegaskan komitmen lewat berbagai upaya perbaikan kualitas layanan.
Perbaikan itu juga termasuk inovasi kemudahan layanan, transparansi infomasi, serta kualitas layanan di fasilitas kesehatan. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan, upaya bersama yang dilakukan oleh seluruh pelaku Program JKN-KIS terbilang baik. Perbaikan yang berkesinambungan menunjukkan komitmen bahwa penyesuaian iuran akan berdampak pada kualitas layanan.
"Upaya peningkatan kualitas layanan setelah penyesuaian iuran sudah cukup baik. Pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi harus dioptimalkan. Saya menyoroti, BPJS Kesehatan sudah tinggal lepas landas dan siap melakukan hal tersebut apalagi di era pandemi ini. Momentum ini juga harus dimanfaatkan agar masyarakat atau peserta JKN-KIS juga makin terbiasa," kata Pambagio.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, penyesuaian iuran berarti sudah tidak ada beban utang klaim jatuh tempo ke faskes. Peningkatan kualitas layanan berbasis digital juga akan mempermudah monitoring dan evaluasi.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Primer BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani mengungkapkan, sejak awal pihaknya telah menetapkan komitmen layanan, baik di fasilitas kesehatan maupun pelayanan administrasi, dan informasi kepesertaan.
Khusus di lingkup Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), komitmen diwujudkan antara lain dengan menerapkan kemudahan konsultasi dokter tanpa tatap muka melalui aplikasi Mobile JKN Faskes, serta antrean daring di 15.394 FKTP. BPJS Kesehatan juga melakukan optimalisasi pelaksanaan program promotif dan preventif dengan melakukan screening riwayat Kesehatan melalui Mobile JKN, senam Prolanis secara daring, dan optimalisasi pemantauan terhadap pasien penyakit kronis melalui program Prolanis.
Ari mengatakan, FKTP akan mendapat insentif jika melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut.
"BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan saat ini tengah melakukan pengembangan telemedicine. Perbedaannya dengan konsultasi dokter tanpa tatap muka dalam telemedicine ada terapi dan resep yang dikeluarkan, saat ini sedang dilakukan uji coba di lima wilayah di Indonesia," katanya menambahkan.
Sementara, pada lingkup Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan (FKRTL) peningkatan mutu difokuskan terhadap hal-hal yang sering menjadi aduan peserta. Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Unting Patri Wicaksono mengatakan, beberapa indikator dimasukkan dalam perjanjian kerja sama agar faskes dapat memenuhi komitmen peningkatan kualitas layanan. Antara lain, ketersediaan display tempat tidur yang terhubung dengan Aplicares, tidak adanya aduan peserta terkait iuran biaya, aduan peserta terkait diskriminasi pelayanan, serta terkait kuota kamar perawatan. Selain itu, rumah sakit juga harus memperbarui informasi tentang ketersediaan tempat tidur dan angka rujuk balik secara rutin.
"Sampai dengan Oktober tahun 2020 secara nasional capaian kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap perjanjian kerjasama mencapai 88,3 persen," kata Unting.
Hingga 1 Desember 2020, ketersediaan layanan antrean elektronik untuk memberi kepastian waktu pelayanan sudah mencapai 2.071 rumah sakit (94 persen) dan sebanyak 650 rumah sakit sudah terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN. 2.082 rumah sakit (95 persen) tercatat sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur dan rawatan yang terhubung dengan Aplicares, sesuai yang tercantum dalam situs resmi BPJS Kesehatan.
Unting menambahkan, terdapat 883 RS yang sudah mempunyai display tindakan operasi yang dikembangkan oleh manajemen RS. Display tempat tidur dan tindakan operasi pun diintegrasikan di Mobile JKN secara bertahap.
"Di awal sebelum pandemi Covid-19 kami sempat menerapkan skema finger print untuk simplifikasi peserta dalam menjalani tindakan cuci darah. Namun, untuk meminimalisir penyebaran virus [skema] ini kami tunda. Akan tetapi kami tetap memberikan kemudahan dalam hal proses rujukan, sehingga pasien pasien tak repot lagi mengulang dalam kepengurusan pembuatan surat rujukan dari FKTP," kata Unting.
(rea)