Vaksin Corona Bersyarat Langgar Hak Hidup Sehat Rakyat

CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2020 13:18 WIB
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendesak pemerintah memberikan vaksin virus corona gratis tanpa syarat.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendesak pemerintah memberikan vaksin virus corona gratis tanpa syarat.Ilustrasi.(iStockphoto/Roop_Dey).
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendesak pemerintah memberikan vaksin virus corona gratis tanpa syarat. Ia menilai pemberian syarat tersebut melanggar hak dasar masyarakat untuk hidup sehat.

Pernyataan tersebut menanggapi kabar bahwa pemerintah mempertimbangkan syarat penerima vaksin covid-19 gratis adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. Itu berarti, masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan menunggak iuran, tidak mendapat vaksin gratis.

Beredar pula kabar bahwa pemerintah mempertimbangkan program vaksinasi kepada pekerja akan didasarkan pada data di BPJS ketenagakerjaan. Dengan demikian, publik menyimpulkan jika pekerja yang belum mengikuti program BPJS ketenagakerjaan tidak mendapat vaksin gratis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila pemerintah ingin mensyaratkan pemberian vaksin berdasarkan hal-hal yang terkait JKN, misalnya peserta yang menunggak iuran dan belum ikut JKN tidak bisa divaksin, serta berdasarkan data pekerja di BPJS ketenagakerjaan, maka hal tersebut adalah pelanggaran hak dasar masyarakat untuk hidup sehat. Rencana pemerintah tersebut adalah tidak benar," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/12).

Ia mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan syarat-syarat tersebut. Toh, selama ini pemerintah menanggung biaya pengobatan pasien positif covid-19 tanpa syarat status kepesertaan JKN, atau hal-hal lain terkait JKN. Pemerintah juga tidak membebani persyaratan berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 86 Tahun 2013 yang mengatur sanksi pelayanan publik bagi masyarakat yang belum ikut kepesertaan dan menunggak BPJS Kesehatan. Aturan itu juga memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sanksi pelayanan publik tersebut meliputi seperti pelayanan SIM, STNK, IMB, dan sebagainya yang bersifat sekunder. Bukan, layanan publik yang bersifat primer seperti kesehatan dan pendidikan.

"Vaksin adalah hak rakyat dan tidak boleh disyaratkan dengan hal-hal lain, kecuali alasan medis," tuturnya.

Menurutnya, alasan medis yang bisa digunakan untuk pengecualian pemberian vaksin gratis adalah terkait keamanan secara medis bagi peserta yang divaksin. Misalnya, syarat usia dan alasan penderita penyakit komorbid untuk bisa divaksin.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan syarat penerima vaksin corona secara gratis yaitu peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Kami masih pertimbangan ya mengenai hal ini," kata Nadia kepada CNNIndonesia.com. 

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER