Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyusun pedoman pengadaan barang dan jasa khusus untuk produk-produk dalam negeri dan UMKM.
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menyampaikan pedoman tersebut diharapkan bisa mendorong belanja pemerintah untuk produk dalam negeri dan UMKM mencapai 40 persen.
"Kami menyusun pedoman kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah menyusun rencana pengadaan yang baik untuk mendorong UMKM dan produk dalam negeri, sehingga 40 persen UMKM dan produk dalam negeri itu bisa kita peroleh," ujarnya dalam rapat koordinasi Bangga Buatan Indonesia 2021, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Roni, rendahnya realisasi produk dalam negeri dan UMKM dalam belanja pemerintah disebabkan kekhawatiran Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di masing-masing kementerian lembaga tersangkut kasus korupsi.
Oleh karena itu, ke depan LKPP akan mengembangkan model pengadaan yang lebih mudah, namun tetap transparan dan akuntabel. "Mendorong inisiasi katalog setelah kurasi dalam jendela pengadaan," tuturnya.
Adapula pembuatan fitur promosi pada e-katalog serta penyusunan ranking UMKM dan produk dalam negeri dalam dokumen penawaran saat proses tender dan non tender.
"Kemudian, integrasi dengan data TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang kami kerja samakan dengan Kementerian Perindustrian," tutur Roni.
Pengembangan program Bela Pengadaan juga akan dilakukan di mana belanja di bawah Rp50 juta dapat dilakukan tanpa harus melakukan proses yang bertele-tele.
"Karena ini pengadaan langsung dan pengadaan lewat elektronik di bawah Rp200 juta. Kemudian sosialisasi survei monitoring juga akan kami lanjutkan," tandasnya.