2021, Pemerintah Tetap Beri Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan | CNN Indonesia
Selasa, 22 Des 2020 18:36 WIB
Pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,4 triliun untuk membantu iuran peserta segmen mandiri dan Bukan Pekerja kelas III pada 2021.
Pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,4 triliun untuk membantu iuran peserta segmen mandiri dan Bukan Pekerja kelas III pada 2021. (Foto: ANTARA FOTO/OLHA MULALINDA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi menegaskan, pada 2021 pemerintah akan tetap memberi bantuan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

"Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III hanya membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000," papar Ratna dalam keterangan tertulis, Selasa (22/12).

Ratna mengatakan, komitmen menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS sekaligus dalam upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan itu memerlukan dukungan dari semua pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan DJS Kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo. Sehingga diharapkan tidak akan menghambat fasilitas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan, serta akan mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS," katanya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pada tahun 2020 realisasi bantuan iuran JKN-KIS untuk peserta PBPU-BP kelas II yang berstatus aktif serta peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah mencapai Rp2,7 triliun.

Untuk 2021, pemerintah pun menyiapkan anggaran bantuan iuran PBPU-BP kelas III sebesar Rp2,4 triliun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

"Secara keseluruhan pemerintah telah menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp51,2 triliun atau 30,1 persen dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN-KIS. Termasuk di dalamnya, bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp48,8 triliun," kata Yustinus.

Saat ini, pemerintah terus berupaya memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Bantuan iuran disebut Yustinus hanya satu dari beragam program bantuan sosial.

"Jadi diharapkan semua pihak memahami bahwa penyesuaian iuran PBPU kelas III di tahun 2021 jangan hanya dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan. Pemerintah juga hadir dalam bentuk program bantuan sosial lain serta anggaran kesehatan di masa mendatang, khususnya dalam penanggulangan Covid-19. Bahkan skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kini sudah berorientasi pada kesehatan," papar Yustinus.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tahun depan DBHCHT akan berfokus pada aspek kesehatan, seperti bantuan iuran program JKN-KIS, optimalisasi program promotif dan preventif kesehatan, upaya penurunan stunting dan penanganan Covid-19, sampai peningkatan sarana dan prasarana kesehatan.

Tak sampai di sana, Yustinus menambahkan, DBHCHT juga dialokasikan untuk kesejahteraan petani dan buruh tembakau, serta penegakan hukum.

Sementara, Kepala Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengutarakan bahwa pemerintah bersama BPJS Kesehatan harus mengimplementasikan hal-hal yang diatur dalam Perpres 64/2020. Menurut Oce, peraturan itu dibuat dengan memperhatikan dua asas utama, yakni asas proporsionalitas dan asas kemanfaatan.

"Asas proporsional, bahwa iuran JKN ini harus memperhatikan kemampuan anggaran dan finansial negara. Sementara asas kemanfaatan, adanya kebijakan tersebut ada kemanfaatan bagi publik. Satu prinsip lagi yang telah diperhatikan dalam Perpres, yaitu prinsip gotong royong artinya ada kebersamaan antarpeserta dalam menanggung pembiayaan jaminan kesehatan," jelas Madril.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER