Airlangga Sebut Izin Usaha di UU Ciptaker Tak Berjangka Waktu

CNN Indonesia
Rabu, 23 Des 2020 13:32 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut UU Ciptaker akan mengubah konsep perizinan di Indonesia sehingga ke depan izin tak disertai masa berlaku.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut UU Ciptaker akan mengubah konsep perizinan di Indonesia. (cnnindonesia/adhiwicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut UU Cipta Kerja (Ciptaker) akan mengubah konsep perizinan di Indonesia. Ke depannya, konsep tak lagi menganut license based, melainkan berbasis risiko (risk-based approach).

Artinya, izin tak disertai masa berlaku. Selama perusahaan memenuhi standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah izin akan tetap berlaku.

Meski demikian, izin dapat dicabut kapan saja jika pemerintah menilai pengusaha melanggar aturan atau tak lagi memenuhi standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Standar yang sama, kata dia, akan digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah sehingga tidak ada tumpang tindih perbedaan standar dan peraturan dalam mengurus perizinan.

"Secara prinsip izin tidak berjangka waktu, batas waktu tertentu itu kontrak, kontrak kerja, kontrak karya, dan sebagainya," tutur Airlangga pada pembukaan diskusi Konsepsi dan Implementasi Sanksi dalam Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja secara daring, Selasa (22/12).

Dalam kesempatan sama, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menyebut pihaknya menargetkan peraturan pelaksana omnibus law Undang-undang (UU) Ciptaker dapat mulai diharmonisasikan pada pekan depan.

Peraturan turunan ini terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres). Evaluasi tengah dilakukan sebelum rancangan final diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham).

"Hasil evaluasi tersebut diharapkan akan menjadi bahan finalisasi RPP dan Rperpres sebelum dilakukan pengharmonisasian oleh Kemenkumham, yang kami harapkan sudah bisa mulai dilakukan pada minggu depan dan minggu awal Januari 2021," kata Elen.

Target tersebut sesuai dengan amanah UU Ciptaker yang mengharuskan RPP selesai disusun selambatnya 3 bulan setelah uu disahkan yaitu sejak 2 November 2020.

"Hal ini agar penyelesaian RPP dan Rperpres sesuai dengan jangka waktu UU Ciptaker yaitu paling lama 3 bulan sejak diundangkan sejak November 2020," kata dia.

Lebih lanjut, ia juga meminta tim penyusun untuk memperhatikan pengenaan sanksi, sesuai dengan semangat dan tujuan UU Ciptaker.

"Dalam evaluasi tersebut kami mengharapkan kondisi saat ini akibat pandemi covid-19 yang belum ideal, sehingga penerapan sanksi dapat pula memperhatikan kondisi yang ada," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]



(wel/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER