KALEIDOSKOP 2020

Jalan Panjang Jokowi Racik Jurus Atasi Ruwet Investasi di RI

hrf | CNN Indonesia
Rabu, 23 Des 2020 10:18 WIB
Jokowi pada 2020 ini membuat senjata bernama UU Cipta Kerja guna menggenjot investasi. Itu dibuat untuk mengatasi tumpang tindih aturan investasi.
Keinginan Jokowi menggenjot investasi dan penciptaan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja sempat menghadapi jalan terjal dan penolakan karena berpotensi mengurangi hak buruh. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

"Ruwet, ruwet," begitulah kata Jokowi dengan nada jengkel kala menggambarkan proses perizinan investasi di negara yang dipimpinnya di Forum Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2019 lalu.

Bagaimana tidak, untuk mengurus investasi di sektor kelistrikan, total izin yang harus diurus mencapai 58 buah. Belum untuk sektor lain.

"Kita kurang listrik, ada investor mau masuk bangun listrik, kenapa tidak bisa kita jemput dengan baik. Masih ada 58 izin, masih ruwet," katanya kala itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejengkelan sebenarnya bukan kali pertama disampaikan Jokowi. Dalam berbagai forum dan bahkan sejak memerintah mulai 2014 lalu Jokowi sering membongkar bobrok birokrasi dan keruwetan proses perizinan investasi di dalam negeri.

Dan untuk mengatasi itu, pada periode pertama pemerintahannya, Jokowi sebenarnya telah mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi. Namun nahas, upaya tersebut belum membuahkan hasil sesuai yang ia inginkan.

Aliran investasi ke dalam negeri disebut Jokowi masih seret. Itu tercermin dari total aliran investasi yang masuk ke Indonesia.

Data Kemenko Perekonomian beberapa waktu lalu menyebut aliran investasi dunia sebenarnya mencapai US$1.471 miliar per tahun. Tapi dari jumlah itu, yang berhasil mampir ke Indonesia hanya 1,97 persennya saja. 

Tak ingin masalah berlanjut dan terus mengganjal investasi, Jokowi memerintahkan anak buahnya untuk bergerak bergerak lagi.

Kali ini, ia merancang undang-undang sapu jagat bernama Omnibus Law Cipta Kerja demi mengatasi tumpang tindih aturan di level pemerintah pusat dan pemerintah daerah supaya supaya sumbatan aliran investasi bisa dibuka.

Melalui uu tersebut, pemerintah merevisi, mencabut dan menyelaraskan sekitar 74 undang-undang yang berkaitan dengan proses perizinan investasi. Salah satu yang direvisi adalah UU tentang Pemerintahan Daerah.

Melalui Omnibus Law, pemerintah merevisi klausul mengenai norma, standar, persyaratan, dan kriteria (NSPK). Dengan perubahan tersebut pemerintah berharap perizinan investasi bisa makin sederhana.

Tak hanya anak kepada buah, untuk memuluskan rencana itu, pemerintahannya juga gencar meminta dukungan kepada wakil rakyat. Secara tak langsung permintaan dukungan ia sampaikan secara terbuka dalam pidato pelantikannya untuk periode kedua pada 20 Oktober tahun lalu.

Usai pernyataan tersebut, pemerintahannya  langsung bergerak cepat. Pada 12 Februari, atau sekitar 3 bulan setelah pelantikan, Jokowi yang diwakili oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Menteri ATR Sofyan Djalil, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Menaker Ida Fauziyah langsung menyerahkan naskah akademis dan draf UU Omnibus Law kepada DPR.

Gayung bersambut, DPR yang memang dikuasai oleh koalisi partai pendukung pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin bergerak cepat dalam membahas undang-undang itu. Dalam waktu kurang dari 6 bulan, ruu setebal lebih dari seribu halaman lebih itu rampung dibahas. Pada 3 Oktober 2020, Baleg menyepakati ruu tersebut dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja memang mendesak dibahas dan segera diselesaikan supaya penciptaan lapangan kerja bisa digeber. Dalihnya, banyak masyarakat Indonesia saat ini butuh kerja.

Data yang dimilikinya, total masyarakat Indonesia yang butuh pekerjaan mencapai 30 juta orang. Angka itu ia dapat dari jumlah masyarakat pendaftar Program Kartu Prakerja.

"Secara konkret, lebih dari 30 juta masyarakat Indonesia yang membutuhkan lapangan pekerjaan, ini terekam, by name, by address di Kartu Prakerja. Jadi, pemerintah tidak bisa berdiam diri," katanya beberapa waktu lalu. 

Jalan Terjal

Meski demikian, proses perumusan UU Cipta Kerja bukan tanpa masalah. Dari awal pembahasan, riak-riak kecil sempat mengganjal pembahasan beleid tersebut.

Riak salah satunya datang dari kalangan buruh. Sejak awal pembahasan ruu buruh memang menentang keras rencana pemerintah membahas beleid itu.

[Gambas:Video CNN]

Tentangan keras terutama mereka arahkan pada pengaturan yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), salah satu organisasi buruh yang menentang keras pembahasan ruu tersebut.

Tentangan dilakukan karena beberapa poin yang diatur dalam beleid itu berpotensi merugikan buruh. Salah satunya, ketentuan mengenai pesangon.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan tentangan dilakukan karena RUU Omnibus Law Cipta Kerja membuat pesangon yang dalam UU Ketenagakerjaan diatur sebanyak 32 bulan upah, menjadi berkurang tinggal 25 bulan saja. 

Tak hanya soal pesangon, Said mengatakan pihaknya juga menolak beberapa poin yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Poin pertama menyangkut formula penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan penghapusan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) dalam RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. 

"Tidak adil jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport dan lain-lain, nilai UMK nya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk. Oleh karena itu di seluruh dunia ada upah minimum sektoral yang berlaku sesuai nilai kontribusi masing-masing industri terhadap produk domestik bruto (PDB)," papar Said.

Poin kedua, soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Said bilang pihaknya menolak jika buruh termasuk outsourcing diberikan kontrak seumur hidup.

Menurutnya, ini menjadi hal yang serius bagi buruh karena berkaitan dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk outsourcing.

"Siapa yang akan membayar JKP untuk outsourcing, tidak mungkin buruh membayar kompensasi untuk dirinya sendiri dengan membayar iuran JKP," terang Said.

Tentangan hanya dianggap angin lalu oleh pemerintah dan DPR. Meski banjir kritik, mereka tetap melanjutkan pembahasan.

Hingga dalam waktu kurang dari 6 bulan, ruu itu rampung dibahas. Pada 3 Oktober 2020, Baleg menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna pada 8 Oktober.

Meski demikian, secara mengejutkan dan tiba-tiba pemerintah dan DPR mengesahkannya pada 5 Oktober 2020. Prosesnya pun tak lazim.

Pasalnya, sampai pengesahan para anggota DPR yang hadir tak menerima salinan draf ruu yang mereka bahas tersebut.

Dalam video rapat paripurna, dokumen yang dipegang Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan pimpinan DPR hanya berbentuk makalah dengan sampul hitam yang cukup tipis. Dari foto itu saja dapat disimpulkan tebalnya tak sampai 500 lembar.

Masalah tak berhenti di situ. Hingga sepekan setelah pengesahan, ada 4 draf UU Cipta Kerja yang beredar ke publik dengan versi draf masing-masing setebal 905 halaman (yang beredar pada 5 Oktober); 1.052 halaman (beredar pada 9 Oktober); 1.035 halaman (beredar pada 12 Oktober pagi); dan 812 halaman (beredar 12 Oktober malam).

Pembahasannya yang tertutup, serba cepat dan tergesa-gesa serta minim partisipasi publik membuat sejumlah elemen buruh, mahasiswa turun ke jalan. Akibatnya, kerusuhan pecah di mana-mana.

Di Jakarta, kerusuhan terjadi di kawasan pusat pemerintah. Bentrok antara demonstran dan polisi pecah di kawasan Harmoni dan menjalar ke Medan Merdeka Selatan hingga MH Thamrin.

Kaca gedung kementerian ESDM hancur berantakan terkena lemparan batu. Beberapa fasilitas publik juga tak luput jadi sasaran perusakan.

PT TransJakarta, misalnya, mencatat ada delapan halte bus mereka yang terbakar. Kerugian ditaksir mencapai Rp48 miliar.

Meski demikian, pemerintah tetap bersikukuh tak mau membatalkan UU Ciptaker.

Pada 3 November 2020, tepat 30 hari setelah disahkan DPR, Presiden Jokowi menandatangani beleid kontoversial tersebut. Ia juga memerintahkan kepada anak buahnya untuk segera mempersiapkan aturan pelaksana UU Cipta Kerja supaya bisa segera diterapkan untuk menggenjot investasi di dalam negeri.

Bagi pihak yang merasa tidak puas dengan lahirnya UU Cipta Kerja, Jokowi mempersilakan mereka untuk menggugatnya ke MK. 

Jika masih ada tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi," kata Jokowi melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10). 

(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER